Berita Kulon Progo Hari Ini
Bawaslu Kulon Progo Sosialisasikan Prosedur Sengketa Pemilu yang Dihadiri 18 Parpol
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo mulai mensosialisasikan prosedur penyelesaian sengketa Pemilu 2024. Sosialisasi dilaksanakan pada Senin
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo mulai mensosialisasikan prosedur penyelesaian sengketa Pemilu 2024.
Sosialisasi dilaksanakan pada Senin (20/3/2023) dengan menyasar 18 partai politik (parpol) di daerah ini.
Plt Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum (P3SPH), Bawaslu DIY menyampaikan, Bawaslu berwenang menerima permohonan dan menyelesaikan sengketa terhadap hak-hak peserta yang merasa dirugikan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Gelar Kompetisi Bahasa dan Sastra 2023
"Yang merasa tidak memperoleh keadilan atau dirugikan atas keputusan KPU, proses penyelesaian sengketa akan dilakukan dengan mediasi. Namun jika tidak menemui titik terang, akan dilanjutkan adjudikasi," jelas Cahyo
Ketua Bawaslu Kulon Progo, Ria Harlinawati melanjutkan, sosialisasi dilakukan karena mulai April 2023 telah memasuki tahapan pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Jika melihat catatan di Pemilu 2019, Bawaslu Kulon Progo menyelesaikan sengketa yang diajukan oleh lima parpol.
Artinya, potensi sengketa di Pemilu 2024 juga akan cukup besar di tahap pencalonan.
"Tugas kami melakukan pencegahan sengketa. Namun, hak parpol juga dapat mengajukan sengketa. Sehingga kami berwenang untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu," ucap Ria.
Dengan adanya penyelesaian sengketa tersebut, lanjut Ria, keadilan pemilu dapat ditegakkan bagi masyarakat, penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu. (scp)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Bawaslu-Kulon-Progo-mensosialisasikan-prosedur.jpg)