Berita Kulon Progo Hari Ini

Bawaslu Kulon Progo Sosialisasikan Prosedur Sengketa Pemilu yang Dihadiri 18 Parpol 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo mulai mensosialisasikan prosedur penyelesaian sengketa Pemilu 2024. Sosialisasi dilaksanakan pada Senin

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Bawaslu Kulon Progo melakukan sosialisasi prosedur penyelesaian sengketa Pemilu 2024 terhadap 18 parpol di Grand Dafam Signature YIA, Senin (20/3/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo mulai mensosialisasikan prosedur penyelesaian sengketa Pemilu 2024. 

Sosialisasi dilaksanakan pada Senin (20/3/2023) dengan menyasar 18 partai politik (parpol) di daerah ini. 

Plt Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum (P3SPH), Bawaslu DIY menyampaikan, Bawaslu berwenang menerima permohonan dan menyelesaikan sengketa terhadap hak-hak peserta yang merasa dirugikan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Baca juga: Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Gelar Kompetisi Bahasa dan Sastra 2023

"Yang merasa tidak memperoleh keadilan atau dirugikan atas keputusan KPU, proses penyelesaian sengketa akan dilakukan dengan mediasi. Namun jika tidak menemui titik terang, akan dilanjutkan adjudikasi," jelas Cahyo

Ketua Bawaslu Kulon Progo, Ria Harlinawati melanjutkan, sosialisasi dilakukan karena mulai April 2023 telah memasuki tahapan pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Jika melihat catatan di Pemilu 2019, Bawaslu Kulon Progo menyelesaikan sengketa yang diajukan oleh lima parpol.

Artinya, potensi sengketa di Pemilu 2024 juga akan cukup besar di tahap pencalonan. 

"Tugas kami melakukan pencegahan sengketa. Namun, hak parpol juga dapat mengajukan sengketa. Sehingga kami berwenang untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu," ucap Ria. 

Dengan adanya penyelesaian sengketa tersebut, lanjut Ria, keadilan pemilu dapat ditegakkan bagi masyarakat, penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu. (scp)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved