Berita Kabupaten Magelang Hari Ini

Pemkab Magelang Serahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2022

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada BPK Perwakilan

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Bupati Magelang saat menyerahkan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, di Gedung BPK Jawa Tengah, Semarang, Senin (20/3/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, di Gedung BPK Jawa Tengah, Semarang, Senin (20/3/2023).

Bupati Magelang Zaenal Arifin mengatakan, penyerahan laporan keuangan agar Pemerintah Daerah dapat lebih komprehensif untuk menyajikan seluruh hak dan kewajiban kekayaan serta perubahan kekayaan dari hasil operasi maupun realisasi anggarannya.

"Yang diserahkan harus meliputi, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan," ujarnya. 

Baca juga: Kabupaten Bantul Mendapat Penghargaan Pencapaian Indeks SPBE Nasional dari Kementerian PAN-RB

Di sisi lain, ia menambahkan, masyarakat juga sebagai pengguna utama hasil audit BPK dan memiliki kepentingan untuk mengetahui capaian atas pelaksanaan mandat mereka.

Sehingga, asyarakat dapat menilai bagaimana kinerja keuangan Pemerintah Daerah melalui opini yang dikeluarkan.

"Oleh karena itu dalam kesempatan yang baik ini, kami secara resmi menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk selanjutnya dapat dipergunakan sebagai bahan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Sementara Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Hari Wiwoho menyampaikan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menyatakan Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih, laporan keuangan sudah dapat diselesaikan dan disampaikan kepada kami lebih cepat dari tenggat waktu yang sudah ditentukan," ucap Hari.

Hari meyakini bahwa laporan yang sudah disusun sudah melalui proses perbaikan terus menerus, salah satunya perbaikan yang telah direkomendasikan oleh BPK terkait dengan laporan pada tahun-tahun sebelumnya dan sudah melalui review oleh Inspektorat.

"Selanjutnya kami dari BPK akan melakukan pemeriksaan atas LKPD Unaudited ini untuk memberikan opini," jelasnya. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved