Fakta-fakta Kasus Narkoba Anak Pedangdut Lilis Karlina: Usia 13 Tahun Sudah Pakai Sabu
Menurut keterangan pihak kepolisian, RD diketahui sudah mulai kecanduan narkoba sejak usia 13 tahun.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Bocah Pengedar narkoba RD (15) yang merupakan anak Lilis Karlina ternyata sudah akrab dengan narkoba sejak dua tahun lalu.
Menurut keterangan pihak kepolisian, RD diketahui sudah mulai kecanduan narkoba sejak usia 13 tahun.
Setahun kemudian, di usia 14 tahun RD disebut telah menjadi pengedar narkoba.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menceritakan awal mula RD bisa menjadi seperti sekarang.
Menurut Edwar, RD pertama kali mengonsumsi obat-obatan terlarang itu pada saat usia 13 tahun.
"Jadi pada saat usia 13 tahun tersangka sudah mengonsumsi obat-obatan terlarang tanpa izin edar," ujar Edwar, Selasa(14/3).
Edwar menuturkan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka, yakni RD yang masih di bawah umur, dan satu orang pria dewasa berusia 26 tahun. RD memiliki peran dalam membantu ketersediaan obat terlarang.
AKBP Edwar Zulkarnain juga membeberkan motif RD, putra dari Lilis Karlina yang mengedarkan sediaan farmasi terlarang tersebut.
Remaja 15 tahun itu mengaku mengedarkan obat-obatan terlarang banyak jenis dan merk karena tergiur keuntungan perharinya yang bisa mencapai jutaan rupiah.
RD juga diketahui mengonsumsi sabu, kepada polisi ia mengaku ingin mendapat kenyamanan dan ketenangan dengan mengonsumsi sabu.
"Motif sebagai pengguna untuk mendapat ketenangan dan kenyamanan," ucap AKBP Edwar Zulkarnain.
"Kalau motif sebagai pengedar karena ekonomi, dia mendapat keuntungan besar sehari anak itu mendapat keuntungan 700 ribu rata-rata, bisa satu jutaan malah pernah 3 jutaan itu yang jadi motifnya," bebernya.
Edwar menuturkan bahwa RD tak mengalami kesulitan ekonomi, uang jajan yang diberikan orangtuanya diakui RD cukup.
Akan tetapi karena sudah terlanjut menjadi pengguna, RD butuh uang jajan lebih untuk membeli sabu.
Ia juga merasa dapat uang jajan lebih ketika mengedarkan sediaan farmasi itu tanpa izin edar.
"Bukan kesulitan ekonomi menurut keterangan anak ini uang jajan orangtuanya cukup. Tapi karena terlanjur sebagai pecandu obat-obatan sering minum-minuman juga jadi butuh peneleuaran banyak," terang Edwar.
"Jadi motivasi si anak mencari penghasilan lain," lanjutnya.
Sekedar informasi RD putra Lilis Karlina yang masih di bawah umur diamankan terkait dugaan pengedaran obat-obatan tanpa izin edar.
Dari penangkapan itu, polisi turut mendapati barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3).
Ia ditangkap di kediamannya di Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Lilis Karlina sempat hadir di Mapolres Purwakarta untuk memberikan keterangan kepada pihak berwajib.
Perempuan yang terkenal dengan lagu "Goyang Karawang" itu hadir dengan busana serba-hitam.
Saat ditemui awak media, Lilis Karlina enggan berkomentar tentang ditangkapnya RD.
Lilis Karlina memilih untuk pergi ke mobil pribadinya dan meninggalkan Mapolres Purwakarta tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Berdasarkan keterangan RD, obat-obatan tersebut didapat olehnya melalui online.
Setelah mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut, RD pun menjualnya kembali melalui online dan secara langsung.
"Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain. (Tribun Network/bay/wly)
Kisah Pilu Lima Bersaudara di Gresik yang Ditinggal Kabur Ibunya, Jual Galon Demi Menyambung Hidup |
![]() |
---|
Kota Magelang Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya 2025 |
![]() |
---|
Tips Mendidik Anak Islami agar Bijak Gunakan Gadget dan Media Sosial |
![]() |
---|
Tren Kekerasan pada Anak di Gunungkidul Meningkat Setiap Tahun |
![]() |
---|
Di Bawah Ancaman, Siswi di Gunungkidul Jadi Korban Pemerkosaan hingga Hamil, Kini Putus Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.