Akhir Kisah Rumah Tingkat di Jalur Tol Yogyakarta-Solo

Pemilik rumah bertingkat di tepi Jalan Ki Ageng Gribig, Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten,

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM/ ALMURFI SYOFYAN
Seorang pengendara sepeda motor melintas di depan rumah yang kokoh berdiri di sekitar proyek Tol Yogyakarta-Solo di Kahuman, Ngawen, Klaten, Kamis (11/8/2022) 

Pemilik rumah bertingkat di tepi Jalan Ki Ageng Gribig, Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah Setyo Subagyo akhirnya menerima uang ganti rugi (UGR) tanah terdampak tol senilai Rp 3,5 miliar.

Penampakan rumah bertingkat milik Setyo Subagyo di Kahuman, Ngawen, Klaten yang dibongkar dengan menggunakan alat berat, Jumat (10/3/2023).
Penampakan rumah bertingkat milik Setyo Subagyo di Kahuman, Ngawen, Klaten yang dibongkar dengan menggunakan alat berat, Jumat (10/3/2023). (TRIBUNJOGJA.COM/Almurfi Syofyan)

Serah terima uang tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat (10/3/2023).

Setyo Subagyo mengatakan dirinya akhirnya mengambil UGR Tol Yogyakarta-Solo itu karena nilai ganti kerugian tak akan naik sesuai keinginannya meski digugat ke meja hijau.

"Iya benar, pada selasa perwakilan pengadilan ke rumah saya. Memberitahukan intinya dana itu sudah dititipkan di pengadilan, sudah dikonsinyasi oleh BPN ke pengadilan negeri," ucapnya saat berbincang dengan TribunJogja.com melalui sambungan telepon.

"Terus saya tanya, prosedur selanjutnya bagaimana, mereka bilang uang itu nilainya tidak naik atau tidak kurang sesuai keputusan awal," tambahnya.

Setelah menerima pemaparan itu, Setyo berfikir untuk menerima UGR Rp 3,5 miliar yang menerjang rumah bertingkat miliknya seluas 500 meter persegi itu.

"Sehingga saya berfikir, kalau begitu ya sudah lah, saya terima saja tapi dengan terpaksa, maka saya minta kalimatnya ditambahi saya terima UGR dengan terpaksa," katanya.

Ia mengatakan, pembongkaran rumahnya dilakukan sejak Rabu (8/3/2023) sore, beberapa material yang sudah dibongkar seperti kusen, daun pintu, teralis, jendela hingga pagar rumah.

"Kami rencana, kamis pagi dibawa, eh ternyata rabu malam itu yang sudah dibongkar justru hilang. Itu masih hak saya, sehingga yang masih tersisa ini yang dibongkar sampai sekarang," ucapnya.

Disinggung terkait nominal kerugian yang ia derita akibat beberapa material hilang, Setyo tak mempermasalahkannya karena sudah rugi sejak dari awal.

"Saya ndak masalah, kalau mikir kerugian ya dari harga tanah dulu sudah rugi. Tanah saya itu dipinggir jalan provinsi, per meter normalnya Rp 3 juta tapi dibeli pemerintah Rp 2,5 juta. Ya mau gimana lagi," ucap dia.

Ia menyebut, rumah bertingkat tersebut sudah ia kosongkan sejak beberapa bulan lalu saat proyek tol mulai dikerjakan di dekat rumahnya.

"Rumah sudah kosong karena debu dan lumpur masuk ke rumah saat pengerjaan proyek," imbuhnya.

Setelah menerima UGR itu, ia berencana untuk membeli tanah lagi sebagai aset dan tak berminat untuk membeli mobil.

Kasi Pengadaan Tanah, BPN Klaten, Sulistiyono mengatakan bahwa rumah milik Setyo Subagyo dibongkar secara mandiri oleh pemilik rumah.

Pembongkaran karena UGR rumah itu senilai Rp 3,5 miliar sudah diambil oleh pemilik Setyo.

"Untuk Pak Setyo, sudah menandatangani surat persetujuan pembayaran ganti kerugian. Saat ini sudah di PN Klaten mengambil uang ganti kerugian," ujar Sulis saat dihubungi TribunJogja.com, Jumat (10/3/2023).

Menurutnya, dengan diterimanya uang ganti kerugian atau UGR tanah terdampak proyek tol itu, maka persoalan ganti rugi tanah atas lahan milik Setyo Subagyo tersebut sudah selesai.

"Dengan Pak Setyo sudah tak ada masalah, itu yang bongkar (rumah) Pak Setyo sendiri. Nilai UGR-nya tetap Rp 3,5 miliar," ucapnya.

Kemudian, lanjut Sulis, pembongkaran rumah tersebut dilakukan oleh pemiliknya sejak Kamis (9/3/2023).

"Informasinya materialnya seperti pintu-pintu dan besi itu sudah ada yang beli. Jadi dibongkar sendiri," ucapnya.

Selain, Setyo, lanjut Sulis pembayaran UGR tol terhadap satu warga Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen atas nama Mundakhir juga mengambil UGR tol di PN Klaten.

Adapun nilai UGR uang diambil senilai Rp 342 juta. ( Tribunjogja.com/mur)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved