Tak Semua Pemilik Lahan Ikuti Konsultasi Publik Proyek Tol Jogja-YIA di Sleman, Ini Alasannya
Dalam pelaksanaan konsultasi publik tersebut, tidak semua warga pemilik lahan terdampak mengikuti tahapan tersebut.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Panitia Pengadaan Tanah proyek jalan tol Jogja - Solo- Kulon Progo seksi III yang menghubungkan Yogyakarta - Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) telah merampungkan konsultasi publik di 10 Kalurahan di Kabupaten Sleman.
Dalam pelaksanaannya, tidak semua warga pemilik lahan terdampak mengikuti tahapan tersebut.
Di Kalurahan Banyuraden misalnya, disebut ada 3 persen pemilik lahan yang tidak menghadiri undangan.
Carik Banyuraden, Hendy Indra Utama, mengatakan tiga persen warga pemilik lahan tidak mengikuti konsultasi publik jalan Tol Yogyakarta- YIA bukan berarti warga menolak.
Menurut dia, hampir semua warga Kalurahan Banyuraden yang tanahnya terdampak proyek pembangunan jalan tol menerima.
Mereka yang tidak menghadiri undangan konsultasi publik kemungkinan besar karena berdomisili di luar daerah.
"Kemungkinannya bidang terdampak sudah beralih (kepemilikan) dan pemiliknya berada di luar desa. Bahkan luar daerah," kata dia saat ditemui di Balai Kalurahan Banyuraden, Jumat (10/3/2023).
Konsultasi publik di Banyuraden digelar pada Senin (6/3/2023).
Hendy bercerita, pihaknya menerima jadwal agenda konsultasi publik pada Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Setelah itu, hari Jumat menindaklanjutinya dengan memilah data dan sehari berikutnya, Sabtu, mulai menyebarkan undangan kepada warga terdampak.
Jumlah bidang terdampak 294 bidang.
Ia menilai, waktu yang tersedia untuk menyebarkan undangan kepada masyarakat dengan jumlah bidang cukup banyak terlalu mepet.
Hal itu juga yang kemungkinan berpengaruh pada tingkat kehadiran.
Terutama bagi warga yang bertempat tinggal di luar daerah.
Menurut Hendy, dari 294 bidang tanah terdampak jalan tol di Banyuraden, tidak semuanya dimiliki warga.
Ada 44 bidang tanah dengan karakter khusus.
Meliputi Tanah Kas Desa (TKD) dan fasilitas umum berupa masjid, makam, Jalan maupun sungai.
Ia tidak mengetahui, ketidakhadiran 3 persen itu apakah dihitung juga dengan bidang yang merupakan fasilitas umum tersebut atau tidak.
"Karena kalau bidangnya TKD memang tidak menghadiri konsultasi publik," ujar Hendy.
Berdasarkan data berita acara Kalurahan tingkat kehadiran konsultasi publik di Banyuraden menurut dia sudah cukup tinggi.
Jumlahnya 281 orang untuk warga padukuhan Kradenan-Dowangan.
Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno, sebelumnya mengungkapkan ada tiga persen pemilik lahan di Kalurahan Banyuraden tidak menghadiri undangan konsultasi publik.
Warga yang belum hadir pada konsultasi publik tersebut akan diundang kembali pada pertengahan Maret 2023.
"Kita akan mengundang lagi yang belum hadir itu, jadi undangan yang belum tersampaikan kita undang lagi," katanya.
Meskipun hanya tiga persen yang tidak hadir namun jumlah tersebut tergolong tinggi jika dibandingkan dengan kalurahan lain.
Ia menduga undangan yang diajukan Dispertaru DIY belum terkirim kepada pemilik lahan yang sebenarnya.
Karena di kawasan itu ditemukan banyak fenomena alih hak tanah oleh pemilik lamanya.
"Karena banyak sekali ya, tampaknya kami menemukan di daerah lokasi yang di Banyuraden banyak terjadi proses peralihan hak nampaknya. Ini harus hati-hati karena ada peralihan hak dari pemilik lama ke baru, ini yang menyebabkan mereka belum hadir," ujarnya.
Tidak Datang Bukan Berarti Menolak
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Lahan Jalan Tol Jogja- Solo- Kulon Progo, Dian Ardiansyah, mengatakan sejauh ini konsultasi publik Jalan Tol seksi III yang menghubungkan Jogja - YIA telah digelar di 10 Kalurahan di Kabupaten Sleman.
Dalam pelaksanaannya, semua berjalan lancar. Bahkan antusias masyarakat untuk menghadiri undangan konsultasi publik juga tinggi.
Ia menilai akumulasi tingkat kehadiran dari 10 Kalurahan mencapai 99 persen. Warga yang tidak hadir hanya sebagian kecil.
Dian bercerita, sepengalaman dirinya melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol di Yogyakarta, pemilik tanah di Sleman, Bantul atau mungkin di Kulon Progo yang tidak menghadiri undangan kemungkinan besar karena pemilik lahan terdampak tidak berdomisili di Kalurahan tersebut.
Bisa jadi, KTP-nya memang tercatat sebagai warga Kalurahan tersebut, namun tempat tinggalnya berada di luar daerah.
Ataupun, domisilnya di Kalurahan itu, namun yang bersangkutan bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai BUMN di daerah lain sehingga hanya pulang ke Yogyakarta dua minggu atau satu bulan sekali.
"Jadi kalau undangannya sih sudah sampai ke mereka ya. Namun saat hari yang ditentukan, mereka tidak bisa datang. Menurut saya bukan karena mereka menolak datang. Tapi karena kondisinya yang mengharuskan mereka untuk tidak datang," kata dia. (*)
Trase Tol Yogyakarta-YIA Terabas 2.554 Bidang Tanah dari Timur ke Sisi Tengah Kulon Progo |
![]() |
---|
2.554 Bidang Tanah di Kulon Progo Terdampak Tol Jogja-YIA, yang Sudah Diganti Rugi Baru 265 Bidang |
![]() |
---|
Inilah 19 Proyek Tol Baru yang Akan Dilelang Tahun Depan, Cek Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Pembangunan Jalan Tol Jogja-Solo Paket 2.2 Simpang Kronggahan Sleman |
![]() |
---|
Tiang Tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2 Simpang Empat Ngawen Kronggahan Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.