Berita Kabupaten Magelang Hari Ini
Pemkab Magelang Serahkan Sebanyak 444 SK Pengangkatan PNS Formasi Tahun 2019
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang menyerahkan Sebanyak 444 Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2019.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang menyerahkan Sebanyak 444 Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2019.
Penyerahan SK langsung diberikan oleh Bupati Magelang, Zaenal Arifin di GOR Gemilang, lingkup Setda Kabupaten Magelang, Kamis (09/3/2023).
Baca juga: Geropyok Sampah Hingga Tanam Pohon Warnai Peringatan HPSN 2023 di Sleman
"Saya sampaikan bahwa momentum pelantikan pada hari ini, menjadi titik awal untuk Saudara segera bekerja dan berkarya dengan lebih baik sehingga mampu memberikan hasil dan manfaat yang besar untuk masyarakat Kabupaten Magelang," ucapnya.
Lebih lanjut, Zaenal menyampaikan agenda besar dalam reformasi birokrasi yaitu salah satunya adalah penataan kelembagaan yang implementasinya berupa penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Guna menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan Pemerintah kepada masyarakat.
"Kepada seluruh PNS yang baru saja menerima SK dan dilantik pada jabatan fungsional untuk benar-benar mengimplementasikan nilai-nilai ASN berakhlak, yang berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif yang harus menjiwai dari setiap pelaksanaan tugas bagi ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang," ujarnya.
Ia menginginkan semua ASN di Kabupaten Magelang benar-benar bisa menerapkan dan mempunyai akhlak yang baik agar visi dan misi pembangunan Daerah Kabupaten Magelang 2019-2024 benar-benar diwujudkan bersama.
Serta, meminta agar PNS yang baru saja menerima SK pengangkatan tersebut segera bekerja secara optimal dalam jabatan fungsionalnya, serta meningkatkan kinerjanya guna tercapai tujuan pada organisasinya masing-masing
"Bekerja tidak semata-mata hanya untuk memenuhi target pribadi yaitu Penilaian Angka Kredit (PAK) dan kenaikan jabatan serta kenaikan pangkat saja, akan tetapi juga bekerja tulus, sepenuh hati dan memahami substansi pekerjaannya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan," tandasnya. (ndg)
2.503 Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Magelang Dikukuhkan |
![]() |
---|
Pemberitaan Kekerasan Seksual Berpotensi Lukai Korban, Jurnalis Perlu Perspektif Perlindungan Korban |
![]() |
---|
Melihat Pembangunan Masjid Agung Jateng di Magelang, Bakal Diresmikan Jokowi September 2024 |
![]() |
---|
Sebanyak 1.085 Jemaah Haji dari Kabupaten Magelang Kembali dari Tanah Suci |
![]() |
---|
Antisipasi Inflasi, Asosiasi Champion Cabai Bagikan Ribuan Bibit Cabai di Magelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.