Sekretaris Diskominfo Gunungkidul Ditahan Karena Terlibat Korupsi, Jabatannya Akan Diisi oleh PLH
Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Wonosari.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - AS dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gunungkidul.
Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Wonosari.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan posisi Sekretaris Diskominfo praktis kosong saat ini.
"Nanti akan diisi oleh pelaksana harian (Plh)," jelasnya pada wartawan, Kamis (09/03/2023).
Menurut Iskandar, AS otomatis dinonaktifkan sementara dari jabatannya usai ditahan Polda DIY.
Tujuannya agar penanganan hukumnya bisa lebih maksimal.
Terkait penunjukan Plh Sekretaris, ia mengatakan hal itu jadi wewenang dari Kepala Diskominfo Gunungkidul.
Penunjukan dilakukan lewat mekanisme surat pemberitahuan.
"Bisa ditanyakan langsung ke Kepala Diskominfo Gunungkidul terkait hal ini," kata Iskandar.
Meski nonaktif, AS tetap berhak mendapatkan 50 persen dari penghasilan bulanannya.
Status nonaktif diberlakukan hingga ada putusan hukum tetap.
Terpisah, Kepala Diskominfo Gunungkidul Wahyu Nugroho mengatakan penunjukan Plh memang jadi kewenangannya. Namun ia masih menunggu surat resmi perihal penonaktifan AS.
"Begitu sudah ada surat resmi, akan kami tindaklanjuti," kata Wahyu.
AS diduga terlibat dalam penggelapan uang jasa dokter laboratorium RSUD Wonosari pada 2015 lalu.
Mantan direktur RSUD Wonosari, II sebelumnya juga sudah ditahan untuk kasus yang sama.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, mengaku belum bisa langsung memutuskan sanksi disiplin terhadap AS. Ia memilih menunggu putusan hukum tetap dari hakim.
"Nanti juga akan ditangani secara internal, kalau memang terbukti (AS) bisa dicopot dari jabatannya," ujarnya.(*)
Kejati Jateng Tahan Sekda Klaten, Ini Tanggapan Bupati Hamenang |
![]() |
---|
Majelis Hakim PN Tipikor Yogyakarta Vonis Terdakwa BS Tiga Tahun Denda Rp300 Juta dalam Perkara TPPU |
![]() |
---|
UGM Buka Suara tentang Pejabat Kampus yang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Biji Kakao Fiktif |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Tetapkan Dua Anggota DPR jadi Tersangka |
![]() |
---|
JCW Dorong Masyarakat Yogyakarta sebagai Korban Korupsi Ajukan Gugatan Ganti Rugi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.