Dua Pelaku Curanmor di Kulon Progo Dilumpuhkan dengan Timah Panas Karena Berusaha Melawan Polisi

Mereka ditangkap usai terlibat kasus dugaan curanmor di depan ruko yang berlokasi di Tanjungharjo, Kapanewon Nanggulan, Kulon Progo

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Kedua pelaku curanmor berinisial AR (24) dan RE (23) digiring saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Rabu (8/3/2023). Mereka ditangkap usai terlibat kasus dugaan curanmor di Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo. 

"Pelaku kami tangkap pada 1 Maret 2023 di kosnya Gamping. Karena melakukan perlawanan, kedua pelaku terpaksa kami lumpuhkan. Selanjutnya kita lakukan penahanan," ucap Fajarini. 

Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit motor Honda Beat, satu buah baju lengan panjang warga biru motif kotak-kotak, satu buah ransel warna hitam, satu buah helm warna merah, satu buah baju lengan panjang warna coklat motif kotak-kotak, satu buah BPKB Honda Beat dan satu keping CD yang berisi rekaman cctv.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. 

Pelaku RE yang berperan mengambil motor mengaku awalnya cuma lewat kemudian tidak sengaja melihat kunci motor yang masih menancap.

Selanjutnya mengambil motor lalu dibawa pergi. Dia melakukan aksi curanmor siang hari kebetulan saat itu kondisinya sepi.

Namun ia mengelak tidak melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

"Tidak melarikan diri. Sebelumnya tidak pernah mencuri," ucapnya.

Akan tetapi, ia mengaku pernah dipenjara dalam kasus razia senjata tajam di Lampung. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved