Dua Pelaku Curanmor di Kulon Progo Dilumpuhkan dengan Timah Panas Karena Berusaha Melawan Polisi
Mereka ditangkap usai terlibat kasus dugaan curanmor di depan ruko yang berlokasi di Tanjungharjo, Kapanewon Nanggulan, Kulon Progo
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Muhammad Fatoni
"Pelaku kami tangkap pada 1 Maret 2023 di kosnya Gamping. Karena melakukan perlawanan, kedua pelaku terpaksa kami lumpuhkan. Selanjutnya kita lakukan penahanan," ucap Fajarini.
Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit motor Honda Beat, satu buah baju lengan panjang warga biru motif kotak-kotak, satu buah ransel warna hitam, satu buah helm warna merah, satu buah baju lengan panjang warna coklat motif kotak-kotak, satu buah BPKB Honda Beat dan satu keping CD yang berisi rekaman cctv.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Pelaku RE yang berperan mengambil motor mengaku awalnya cuma lewat kemudian tidak sengaja melihat kunci motor yang masih menancap.
Selanjutnya mengambil motor lalu dibawa pergi. Dia melakukan aksi curanmor siang hari kebetulan saat itu kondisinya sepi.
Namun ia mengelak tidak melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
"Tidak melarikan diri. Sebelumnya tidak pernah mencuri," ucapnya.
Akan tetapi, ia mengaku pernah dipenjara dalam kasus razia senjata tajam di Lampung. (*)
Kronologi Motor Beat dan Ponsel Warga Bantul Digasak Pencuri Saat Tengah Malam |
![]() |
---|
Keluarga Diplomat Arya Mendapat Teror Ketiga, Tim Hukum: Mawar Merah Garis Pesan dari Pihak Tertentu |
![]() |
---|
Istri Mendiang Diplomat Kemlu Arya Daru: Presiden, Mohon Kasus Ini Selesai dengan Baik dan Jujur |
![]() |
---|
Maling Kena Apesnya, Mau Gasak Motor Pelajar, Tapi Dipergoki Pemiliknya, Ditangkap Rame-rame |
![]() |
---|
Viral, Video Perkelahian Satu Lawan Satu di Seturan, Begini Kata Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.