Dua Pelaku Curanmor di Kulon Progo Dilumpuhkan dengan Timah Panas Karena Berusaha Melawan Polisi

Mereka ditangkap usai terlibat kasus dugaan curanmor di depan ruko yang berlokasi di Tanjungharjo, Kapanewon Nanggulan, Kulon Progo

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Kedua pelaku curanmor berinisial AR (24) dan RE (23) digiring saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Rabu (8/3/2023). Mereka ditangkap usai terlibat kasus dugaan curanmor di Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan saat ditangkap polisi.

Kedua terduga pelaku berinisial AR (24) dan RE (23) yang merupakan pria asal Lampung Tengah, namun berdomisili di Gamping, Kabupaten Sleman.

Mereka ditangkap usai terlibat kasus dugaan curanmor di depan ruko yang berlokasi di Tanjungharjo, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo pada 20 November 2022.

Adapun pengungkapan kedua terduga pelaku berawal dari pengungkapan kasus pencurian handphone di wilayah Galur.

"Dari tersangka pencurian handphone di Galur itu, kami kembangkan kelompoknya siapa saja maka mengembang ke arah pelaku," kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, Rabu (8/3/2023).

Dijelaskannya, kronologi kejadian bermula ketika korban berinisial MW, warga setempat memarkir kendaraannya di depan rukonya dengan kondisi kunci masih menancap di sepeda motornya. 

Kebetulan saat itu, kedua pelaku berboncengan dengan menaiki sepeda motor maticnya lewat di depan ruko tersebut.

Karena ada kesempatan sehingga timbul niat jahat dari mereka.

"Saat melihat motor dengan kunci yang masih terpasang, akhirnya (mereka) balik arah. Kemudian salah satu pelaku turun mengambil sepeda motor dan dibawa pergi," ucap Fajarini. 

Selanjutnya, sepeda motor milik korban dibawa pelaku ke Lampung. 

Sesampainya disana, motor hasil curian ditawarkan pelaku melalui media sosial, dijual seharga Rp6.000.000.

Kemudian hasil penjualan motor dibagi dua untuk masing-masing pelaku.

Setelah motor laku, pelaku kembali lagi ke Gamping, Sleman. Kebetulan mereka menyewa indekos disana.

Dari kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan kamera CCTV. Sehingga mendapatkan keberadaan pelaku.

"Pelaku kami tangkap pada 1 Maret 2023 di kosnya Gamping. Karena melakukan perlawanan, kedua pelaku terpaksa kami lumpuhkan. Selanjutnya kita lakukan penahanan," ucap Fajarini. 

Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit motor Honda Beat, satu buah baju lengan panjang warga biru motif kotak-kotak, satu buah ransel warna hitam, satu buah helm warna merah, satu buah baju lengan panjang warna coklat motif kotak-kotak, satu buah BPKB Honda Beat dan satu keping CD yang berisi rekaman cctv.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. 

Pelaku RE yang berperan mengambil motor mengaku awalnya cuma lewat kemudian tidak sengaja melihat kunci motor yang masih menancap.

Selanjutnya mengambil motor lalu dibawa pergi. Dia melakukan aksi curanmor siang hari kebetulan saat itu kondisinya sepi.

Namun ia mengelak tidak melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

"Tidak melarikan diri. Sebelumnya tidak pernah mencuri," ucapnya.

Akan tetapi, ia mengaku pernah dipenjara dalam kasus razia senjata tajam di Lampung. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved