Dhio Daffa Tersangka Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Proses pembacaan dakwaan di PN Mungkid ini dibuka secara luring (offline) yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kasus pembunuhan satu keluarga dengan terdakwa Dhio Daffa (22) memasuki sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaaan di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, Kamis (2/3/2023).
Proses pembacaan dakwaan ini dibuka secara luring (offline) yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Terdakwa Dhio Daffa nampak menggunakan baju putih ditutupi dengan rompi tahanan berwarna merah.
Agenda sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Darminto Hutasoit, dengan hakim anggota I Made Sudiarta dan Asri.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum diisi oleh Nophan Ariyanto, Tri Widiyani Ambarwati dan Reni Ritama.
Jaksa Penuntut Umum, Nophan Ariyanto, mengatakan Dhio Daffa didakwa dengan dua pasal yang sifatnya subsidairitas yang pertama Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan kedua dengan Pasal 338.
"Untuk Pasal 340 ancaman hukuman maksimal bisa sampai hukuman mati. Sedangkan, (pasal) 338 ancaman hukumannya antara 15-20 tahun atau penjara seumur hidup," ungkapnya seusai kegiatan.
Ia menerangkan, sebanyak 10 lembar surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan pertama ini.
Dimulai dari terdakwa merencanakan pembunuhan sejak awal.
Ide untuk membunuh dari kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat, pertama kasus pembunuhan Munir dengan arsenik, dan kedua kopi sianida dari kasus Jessica Wongso.
"Dalam surat dakwaan juga disebutkan yakni beberapa motif awal yang disebutkan oleh terdakwa pada saat pemeriksaan berkas perkara. Salah satunya ada perbedaan perlakuan dari orangtua kepada kakak kandungnya. Serta, merasa sakit hati dengan uang Rp400 juta yang diminta orangtua dari terdakwa ini, namun terdakwa tidak bisa memenuhi hingga akhirnya terbesit untuk melakukan pembunuhan,"ujarnya.
Ia menerangkan, pihaknya masih terus berusaha untuk mengungkap bukti-bukti lain, terutama bukti primer untuk menguatkan fakta persidangan.
"Kami akan berusaha membuktikan yang primer terlebih dahulu kemudian subsidairnya,"ujarnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Vickie Adisyah, mengatakan pihaknya menerima dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Dhio Daffa.
Untidar Magelang Dampingi Pengelola Jurnal Ilmiah se-Kedu Raya |
![]() |
---|
Kukuhkan Bulan Dana PMI 2025, Wali Kota Magelang Ajak Masyarakat Peduli Sesama |
![]() |
---|
Tak Gubris Peringatan Dinkes, Dokter Hewan di Magelang Nekat Buka Praktik Sekretom Ilegal |
![]() |
---|
Staf Pengajar Universitas di Yogyakarta Asal Magelang Edarkan Sekretom Ilegal |
![]() |
---|
Kontingen LTUB SMA Negeri 4 Kota Magelang Berlaga di Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.