Berita Sleman Hari Ini
Pengawas Pemilu di Sleman Turun ke Titik Kumpul Masyarakat Seminggu Dua Kali
Teknis kegiatan patroli pengawasan untuk mengawal hak pilih masyarakat di Bumi Sembada dilakukan dengan beragam cara. Satu di antaranya, patroli
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Teknis kegiatan patroli pengawasan untuk mengawal hak pilih masyarakat di Bumi Sembada dilakukan dengan beragam cara.
Satu di antaranya, patroli dilakukan Petugas Pengawas Pemilu dengan mendatangi titik-titik kumpul masyarakat ataupun komunitas.
Hal tersebut untuk memastikan bahwa warga yang didatangi tercatat dalam daftar pemilih di Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Baca juga: Dua Pemuda Tersangka Pencurian Laptop dan HP di Magelang Telah Diamankan Polisi
"Kami insruksikan Panwas (panitia Pengawas) Kecamatan turun dua kali dalam seminggu. Setidaknya konfirmasi ke masyarakat, komunitas, orang sedang berkimpul-kumpul untuk menanyakan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Nanti kami singkronkan dengan aplikasi daftar pemilih. Nanti kami coba menanyakan (melalui) NIK Nama dan lainnya. Kalau dia termasuk pemilih maka akan bisa dilihat termasuk TPS-nya di mana. Kalau ditemukan dia belum masuk (daftar pemilih) kami advokasi dan kami kawal," kata Ketua Bawaslu Sleman, M Abdul Karim Mustofa, setelah apel Siaga Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di GOR Tridadi Sleman, Senin (27/2/2023).
Apel tersebut diikuti 86 Pengawas Kalurahan, 51 Pengawas Kapanewon dan anggota Bawaslu Kabupaten Sleman.
Karim mengatakan, apel patroli pengawasan kawal hak pilih tersebut menindaklanjuti Instruksi Bawaslu RI nomor 4/2023 tentang Pelaksanaan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang diteruskan ke tingkat daerah.
Bertujuan untuk melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran pada tahapan pemutakhiran data pemilih yang prosesnya berlangsung hingga 14 Maret 2023.
Menurut dia, ada beberapa potensi pelanggaran yang terjadi dalam tahapan tersebut.
Di antaranya, berkaitan tata laksana prosedur.
Apakah kegiatan pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) ini dilakukan door to door atau tidak.
Kemudian soal stiker di rumah pemilih, apakah ditempelkan oleh petugas atau calon pemilih.
Prosedur tersebut akan diawasi oleh panitia pengawas di tingkat Kapanewon maupun Kalurahan dan akan ditindaklanjuti sebagai perbaikan apabila ada ketidaksesuaian.
Tidak kalah penting dari semua itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang berusia 17 tahun ataupun belum berusia 17 namun sudah menikah, termasuk purnawirawan TNI-Polri agar memiliki kesadaran untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih sehingga mendapatkan haknya memilih.
Adapun bagi masyarakat yang belum memenuhi syarat namun masuk sebagai daftar pemilih maka bisa dicoret atau dihilangkan.
Begitu juga sebaliknya, mereka yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar maka harus ditindaklanjuti oleh KPU. Bawaslu Sleman akan menjembatani dengan posko aduan pemilih.
"Potensi yang terjadi itu bisa dikomunikasikan dengan Panwas kita, baik di Kalurahan, Kapanewon maupun Bawaslu Kabupaten Sleman. Kami siap kawal dan advokasi. Termasuk bagi mereka kelompok rentan seperti perempuan, disabilitas, manula dan lainnya, tentu ini kami kawal," kata Karim.
Kegiatan patroli pengawasan untuk mengawal hak pilih di Kabupaten Sleman juga akan dilakukan dengan pembuatan konten video pendek.
Video tersebut akan diunggah di media sosial agar bisa mengkampanyekan lebih banyak masyarakat, bahwa pengawasan terhadap hak pilih benar-benar dilakukan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu DIY, Sutrisnowati dalam arahan saat menjadi pembina apel siaga patroli pengawasan kawal hak pilih di Kabupaten Sleman menekankan pentingnya pengawas pemilu dengan memastikan setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih, khususnya di Kabupaten Sleman, terdaftar sebagai daftar pemilih Pemilu 2024.
Baca juga: Bawaslu Bantul Deklarasikan Pengawasan Bersama Pemilu Serentak 2024
"Kita harus memastikan tidak ada satupun pemilih ataupun calon pemilih di Kabupaten Sleman yang terlewat sehingga tidak masuk ke dalam DPT dan kehilangan hak pilihnya," kata dia.
Sutrisnowati mengatakan, Bawaslu RI telah menginstruksikan beberapa upaya yang perlu dilakukan jajaran pengawas pemilu di daerah dalam rangka mengawal hak pilih.
Satu diantaranya, melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih minimal dua kali seminggu.
Kegiatan ini dilakukan hingga hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Selain itu, jajaran pengawas pemilu di daerah juga diminta memastikan ada tindak lanjut dari KPU dan jajarannya di daerah terhadap saran perbaikan yang telah disampaikan terkait pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang kini sedang berlangsung.
Selanjutnya, melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya hak pilih dalam Pemilu 2024 dan melakukan pengawasan langsung terhadap kelompok rentan yang hak pilihnya rawan disalahgunakan.
"Juga mendirikan posko pengaduan keliling kawal hak pilih yang bentuknya disesuaikan dengan kearifan lokal yang ada," kata dia. (rif)
Puting Beliung Melanda Condongcatur Sleman, Sejumlah Rumah Warga Rusak |
![]() |
---|
Keterangan Polisi soal Kecelakaan Beruntun di Sleman Hari Ini, Kerugian Ditaksir Rp 155 Juta |
![]() |
---|
CERITA Fajarwati yang Kelak Tidak Akan Tidur di Bekas Kandang Sapi Lagi |
![]() |
---|
Sambut Natal, 20 Gereja di Sleman Jadi Prioritas Pengamanan Polisi |
![]() |
---|
Ibu-ibu di Yogyakarta Diajak Cerdas Kelola Keuangan dan Emosional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.