Waspadai Kasus Flu Burung, Kemenkes Keluarkan Edaran Aturan Kewaspadaan, Ini Isinya

Merespon kondisi itu, Pemerintah Indonesia langsung melakukan antisipasi untuk pencegahan penularan Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b.

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kasus flu burung (H5N1) yang muncul di Kamboja mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Indonesia.

Kasus flu burung tersebut mendapatkan perhatian serius karena telah menyebabkan seorang yang tertular meninggal dunia.

Penularan flu burung yang ada di Kamboja ini dianggap mengkhawatirkan.

Direktur Kesiapsiagaan serta Pencegahan Epidemi dan Pandemi WHO Sylvie Briand mengatakan kepada wartawan bahwa WHO sedang meninjau asesmen risiko global sehubungan dengan perkembangan terakhir.

Kamboja sebelumnya melaporkan bahwa pihaknya melakukan pelacakan ke 12 orang setelah seorang gadis berusia 11 tahun meninggal karena flu burung.

Dari hasil pelacakan, ayah si gadis dinyatakan positif terjangkit flu burung dan menunjukkan gejala.

“Situasi global H5N1 mengkhawatirkan mengingat meluasnya penyebaran virus pada unggas di seluruh dunia dan meningkatnya laporan kasus pada mamalia termasuk manusia,” kata Briand.

“WHO menganggap virus ini berisiko serius dan mendesak kewaspadaan tinggi dari semua negara,” sambung Briand.

Merespon kondisi itu, Pemerintah Indonesia langsung melakukan antisipasi untuk pencegahan penularan Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b.

Salah satunya dengan dikeluarkannya surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023.

Surat edaran tersebut berisi Aturan kewaspadaanFlu Burung .

“Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap harus waspada” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dilansir siaran pers di laman resmi Kemenkes, Sabtu (25/2/2023) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Total ada sembilan poin yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

Di antaranyaDinas Ke sehatan Provinsi, kabupaten/Kota dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh indonesia diminta untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia.

Kedua, Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved