Satu Guru di MAN 2 Kulon Progo Jadi Korban Dugaan Kasus Penipuan Jual Beli Perkakas Dapur

Karena merasa ditipu, korban melaporkan dugaan kasus penipuan yang menimpanya ke Polsek Wates pada Jumat (17/2/2023). 

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa
Seorang guru di MAN 2 Kulon Progo berinisial A (45) melaporkan dugaan kasus penipuan jual beli perkakas dapur yang dialaminya ke Polsek Wates. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Seorang guru berinisial A (45) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kulon Progo menjadi korban dugaan kasus penipuan jual beli perkakas dapur. 

Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. 

Saat ini, polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. 

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti, mengatakan peristiwa dugaan kasus penipuan jual beli perkakas dapur terjadi pada Rabu (8/2/2023).

Kejadian bermula ketika terduga pelaku yang mengaku sebagai sales PT Bima datang ke sekolah dengan menawarkan dagangan panci. 

Karena merasa kasihan, korban dan beberapa rekan sesama guru membeli barang dagangan yang ditawarkan oleh terduga pelaku. 

Dalam transaksi jual beli, terduga pelaku berjanji jika pada hari itu mereka melunasi pembayaran panci maka akan mendapat bonus satu unit panci. 

"Karena merasa iba, akhirnya korban atas dukungan beberapa rekannya melakukan transfer sejumlah Rp 8 juta. Tetapi setelah dilunasi, terduga pelaku tidak juga memberikan semua barang. (terduga pelaku) hanya menurunkan barang senilai Rp 3.000.000," terang Novi, Minggu (19/2/2023). 

Kemudian, lanjut Novi, terduga pelaku berjanji sisa barang akan diantarkan pada Jumat (10/2/2023). 

Namun malam harinya, terduga pelaku memohon kepada korban pinjaman uang tutup target sebesar Rp2.250.000.

Saat itu, uang yang diminta oleh terduga pelaku ditransfer oleh korban. 

Akan tetapi, sampai saat ini, sisa kekurangan pembelian panci sekaligus uang pinjaman yang dijanjikan oleh terduga pelaku akan dikembalikan pada Kamis (9/2/2023) juga belum dikembalikan.

Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp10.250.000.

Bahkan, terduga pelaku tidak merespon panggilan maupun pesan dari korban.

Karena merasa ditipu, korban melaporkan dugaan kasus penipuan yang menimpanya ke Polsek Wates pada Jumat (17/2/2023). 

"Saat ini, kasus dalam penyelidikan polisi," ucap Novi. (*) 
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved