Berita Jogja Hari Ini

Haryadi Suyuti Diduga Juga Terima Suap IMB Hotel Lain, JPW Desak KPK Usut Tuntas

Dugaan adanya pemberian dan penerimaan uang sebesar Rp200 juta tersebut terungkap saat Ketua Tim JPU pada KPK membacakan tuntutannya.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Eks Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti diduga menerima uang sebesar Rp200 juta rupiah dari dari satu PT lain kepada mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti , Nurwidhihartana mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Yogyakarta dan Triyanto Budi Yuwono yang merupakan sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi Suyuti .

Uang sebesar Rp200 juta itu diketahui untuk memuluskan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dugaan adanya pemberian dan penerimaan uang sebesar Rp200 juta tersebut terungkap saat Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenal Abidin membacakan tuntutannya pada Selasa (14/02/2023) kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta .

Baca juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun, JCW : Tuntutan Sesuai Fakta Persidangan

"Jogja Corruption Watch ( JCW ) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan adanya pemberian dan penerimaan uang sejumlah Rp 200 juta itu," kata Baharuddin Kamba, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Rabu (15/2/2023).

Dugaan adanya pemberian dan penerimaan uang sejumlah Rp200 juta itu untuk mempermudah penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Uang sebesar Rp200 juta yang dibungkus tas kresek warna hitam sebagai tanda terima kasih kepada Haryadi Suyuti dan Nurwidhihartana melalui Triyanto Budi Yuwono. 

Baca juga: Penasihat Hukum Haryadi Suyuti Keberatan dengan Tuntutan 6,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Penyerahan uang Rp200 juta itu berlangsung di depan toko obat/apotek jalan Veteran, Umbulharjo Kota Yogyakarta .

"Pengusutan dugaan adanya pemberian dan penerimaan sebesar Rp200 juta terkait pengurusan penerbitan IMB itu penting dilakukan oleh KPK guna penegakan supremasi hukum tanpa tebang pilih," jelasnya.

Menurut Kamba, pengusutan dugaan adanya pemberian dan penerimaan sejumlah uang tersebut dapat dilakukan oleh KPK setelah adanya putusan atau vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta. (Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved