Berita Kriminal
Terlilit Utang, Bripda Haris Habisi Sopir Taksi Online di Depok
Pembunuhan sopir taksi online di Depok Jawa Barat terungkap.Pelakunya adalah anggota Densus 88 Antiteror
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Teka teki pembunuhan sopir taksi online di Depok Jawa Barat bernama Sony Rizal Taitihu akhirnya terungkap.
Pelaku pembunuhan merupakan oknum anggota Densus 88 bernam Bripda Haris Sitanggang.
Anggota Densus 88 tersebut ditangkap pada hari yang sama dengan pembunuhan yang dilakukannya yakni pada Senin (23/1/2023).
Dikutip dari Kompas.com, penangkapan pelaku pembunuhan dilakukan oleh tim Densus 88 yang secara khusus dibentuk untuk mengejar tersangka.
Bripda Haris ditangkap di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi pada 23 Januari 2023 sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Bripda Haris tertangkap beberapa jam setelah jasad Sony ditemukan.
Penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dari sejumlah petunjuk yang ditemukan di mobil korban.
Petunjuk tersebut berupa barang pribadi dan identitas pelaku yang tertinggal usai menghabisi nyawa korban.
"Identitas ini kemudian ditindaklanjuti. Dalam hal ini, dari Densus 88 Anti Teror Polri langsung bergerak mencari pelaku dan mengamankannya pada 23 Januari 2023 sekira pukul 16.30 WIB," ujar Trunoyudo, Selasa.
Setelah ditangkap, Bripda Haris kemudian dibawa dan diserahkan kepada penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Jadi kasusnya, perkembangannya sudah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku juga sudah ditetapkan tersangka, dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," kata Trunoyudo.
Baca juga: Laksamana Yudo Kirim Pasukan TNI ke Papua, Evakuasi Pilot dan Warga yang Disandera KKB
Motif pembunuhan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bripda Haris membunuh Sony karena ingin mencuri mobil korban yang dipakai bekerja sebagai sopir taksi online.
Kepada penyidik, Bripda Haris mengaku melakukan tindakan tersebut karena masalah ekonomi.
Meski begitu, penyidik masih akan mendalami lagi motif pembunuhan tersebut.
Sementara ini, Bripda HS dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. (/*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Terlilit-Utang-Bripda-Haris-Habisi-Sopir-Taksi-Online-di-Depok.jpg)