Polres Klaten Tangkap Empat Pria di Dua Lokasi Terkait Kepemilikan Sabu-sabu dan Tembakau Gorila

Empat pria itu ditangkap Satresnarkoba Polres Klaten di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Klaten.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ ALMURFI SYOFYAN
Empat tersangka kepemilikan diduga narkoba jenis sabu-sabu dan tembakau gorila saat dihadirkan di Mapolres Klaten saat konferensi pers, Selasa (7/2/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klaten mengamankan empat pria karena diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan tembakau gorila.

Empat pria itu ditangkap Satresnarkoba Polres Klaten di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Klaten.

Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni, mengatakan empat pria yang diamankan polisi masing-masing berinisial H (41), YK (43), NEP (25).

Ketiganya ditangkap di sebuah rumah kosong di Kelurahan Bareng Lor, Kecamatan Klaten Tengah, Sabtu (4/2/2023), saat hendak menggunakan sabu-sabu.

Satu lainnya berinisial SAP (30) yang diamankan polisi di Desa Sumberejo, Kecamatan Klaten Selatan pada Jumat (3/2/2023).

Ia diamankan dengan barang bukti tembakau gorila.

"Keempatnya diamankan di dua lokasi berbeda, pertama di sebuah rumah di Bareng Lor dan satunya di rumah Sumberejo," ucapnya saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (7/2/2023).

Adapun modus dari para tersangka untuk mendapatkan barang haram itu, lanjut Kompol Tri Wakhyuni, dengan cara memesan melalui media sosial dan barang dikirimkan ke alamat yang telah ditentukan.

Barang bukti yang diamankan dari tangan H, YK dan NEP yakni diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,46 gram.

Adapun untuk SAP, barang bukti yang diamankan yakni diduga tembakau gorila seberat 3,66 gram.

Sementara itu, KBO Sat Resnarkoba Polres Klaten, Iptu Suyana menambahkan awal mula terungkapnya kepemilikan narkoba dari tiga pria itu dari laporan masyarakat.

Warga sekitar, kata dia sering curiga dengan aktivitas di sebuah rumah kosong di Kelurahan Bareng Lor sehingga meminta pihaknya untuk melakukan penyelidikan.

"Mereka (H, YK, dan NEP) sepakat memakai di sebuah rumah kosong, satu tersangka sempat keluar rumah, diamankan dan digeledah pihak kami," ucapnya.

Adapun tersangka SAP, lanjut dia merupakan seorang residivis yang baru keluar bui beberapa bulan lalu.

Saat itu, SAP tersandung kasus kepemilikan narkotika jenis ganja.

"Ini merupakan residivis dan masih dalam tahap pembebasan bersyarat, dia pesan tembakau gorila via media sosial dari Jakarta," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved