Berita Bantul Hari Ini

Polres Bantul Bekuk Komplotan Perampok Bersenjata Api

Polres Bantul menangkap komplotan perampok bersenjata api (senpi). Dari pengakuan tersangka, mereka telah menggasak harta di lima rumah yang berada di

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Santo Ari
Kapolres Bantul AKBP Ihsan dan jajarannya menunjukkan barang bukti dalam kasus perampokan 

“Jaket ojol ini untuk mengelabui biar masyarakat atau korban tidak curiga, kalau dia nongkrong dengan jaket ini kan orang tidak curiga bahwa dia pelaku tindak pidana, dikiranya ojol yang mangkal,” bebernya.

Lebih lanjut Ihsan menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Namun khusus untuk tersangka IM, penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis yakni pasal 1 ayat 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun.

Baca juga: Cerita Mistis Ndalem Kalitan, Rumah Bersejarah Paku Buwono X yang Dibeli Pak Harto

Sementara itu, tersangka IM mengaku membeli senjata itu di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan seharga Rp 15 juta. Ia mengaku belum pernah menodongkan senjata itu ke korbannya. Pasalnya saat beraksi, rumah korban selalu dalam kondisi kosong.

“Belum pernah dipakai. Bawa untuk jaga-jaga saja. Saat beraksi cuma ditaruh di dalam tas,” ucapnya.

IM juga mengaku ia bersama komplotannya baru pertama kali datang ke Bantul. Selama ini mereka kos di Cepit, Sewon. Mereka telah tinggal di sana kurang lebih selama 2 minggu. Selama itu pula, mereka telah beraksi mencuri di lima lokasi di wilayah Bantul, yakni tiga lokasi di Kasihan dan dua lokasi di Banguntapan.  

“Kami baru pertama kali di Bantul. Sebelumnya, musyawarah dan memutuskan ke Bantul dan sudah lima kali mencuri di sini,” ucapnya. (nto) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved