Berita Gunungkidul Hari Ini

Satpol-PP Gunungkidul Tertibkan Atribut Parpol yang Langgar Aturan 

Satpol-PP Gunungkidul mulai melakukan penertiban terhadap atribut yang melanggar aturan.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Alexander Ermando
Atribut salah satu partai politik yang terpasang di Jalan Yogya-Wonosari wilayah Patuk, Gunungkidul. Satpol-PP Gunungkidul menertibkan atribut yang dinilai melanggar aturan, termasuk dari parpol. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Gunungkidul mulai melakukan penertiban terhadap atribut yang melanggar aturan.

Atribut partai politik (parpol) pun tak luput dari penindakan.

Kepala Satpol-PP Gunungkidul , Edy Basuki menjelaskan penertiban dilakukan lebih karena pelanggaran aturan.

"Pemasangannya tidak sesuai aturan sehingga kami tertibkan," jelas Edy, Jumat (03/02/2023).

Baca juga: PPKM Dicabut, DPRD Gunungkidul Harapkan Perpres 33/2020 Direvisi

Ia menjelaskan, atribut parpol tidak diperkenankan dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon, hingga jembatan.

Aturan ini juga berlaku untuk atribut selain parpol.

Menurut Edy, pihaknya belum lama ini melakukan penertiban di wilayah Kapanewon Ngawen. Atribut yang dinilai melanggar pun langsung dicopot aparat.

"Atributnya beragam seperti bendera dan sebagainya, termasuk banner dan pamflet iklan," ujarnya.

Edy mengatakan seluruh atribut yang dicopot langsung dibawa ke kantor Satpol-PP Gunungkidul .

Pemiliknya pun bisa mengambil kembali atribut tersebut untuk dibawa pulang.

Saat pengambilan, aparat akan memberikan imbauan ke pemilik.

Baca juga: Pelaku UMKM di Gunungkidul Antusias Dukung Energi Terbarukan

Antara lain agar memasang atribut sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

"Kegiatan seperti ini akan rutin dilakukan di seluruh wilayah Gunungkidul ," kata Edy.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul , Rosita menjelaskan sejauh ini belum ada rekomendasi terkait penertiban atribut parpol. Alasannya, tahapan kampanye belum dimulai.

Namun pihaknya tetap mengapresiasi langkah Satpol-PP Gunungkidul .

Langkah itu dinilai sudah sesuai dengan dasar aturan sehingga bisa dilakukan.

"Apalagi jika tujuannya untuk menjaga ketertiban umum," kata Rosita.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved