Berita Jogja Hari Ini

Patok Tarif Parkir Motor Rp5 Ribu, 2 Jukir di Pasar Beringharjo Diamankan Satgas Saber Pungli

Satgas Saber Pungli mengamankan dua juru parkir (jukir) yang diduga memungut tarif melebihi batas ketentuan alias nuthuk harga.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satgas Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta Pokja Penindakan mengamankan dua juru parkir (jukir) yang diduga memungut tarif melebihi batas ketentuan alias nuthuk harga.

Satgas mengamankan Juru Parkir berinisial NI dari TKP Lorong Tengah Pasar Beringharjo dan Juru Parkir berinisial NC di lokasi utara Pasar Beringharjo pada Kamis (2/2/2023).

"Dua orang Juru Parkir diamankan Tim Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta Pokja Penindakan yang dipimpin Kasatreskrim karena diduga memungut tarif parkir melebihi ketentuan ," kata Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Antisipasi Jukir Nuthuk Selama Libur Imlek, Forpi Kota Yogya Buka Layanan Aduan

Dari penangkapan NI, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp5.000 hasil memungut tarif parkir sepeda motor Rp 5.000 yang tidak sesuai ketentuan.

Para Juru Parkir yang menyelenggarakan parkir dengan memungut tarif parkir tidak sesuai ketentuan, itu telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor : 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

"Rencana tindak lanjut akan diajukan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Yogyakarta," ungkap Timbul.

Menurutnya pemungutan tarif parkir tak wajar ini cukup meresahkan masyarakat.

Apalagi Kota Yogyakarta menjadi salah satu tempat tujuan berwisata. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved