Berita Bantul Hari Ini
Mahfud MD sebut UU Cipta Kerja Bisa Tekan Korupsi dan Dapat Mendongkrak IPK yang Saat ini Merosot
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, (Menko Polhukam) Mahfud MD sebut Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker)
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, (Menko Polhukam) Mahfud MD sebut Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mampu mendongkrak Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang saat ini merosot.
Mahfud MD mengatakan bahwa IPK Indonesia saat ini berada di angka 34 merosot dari tahun lalu sebesar 38.
Penurunan ini menjadi salah satu keprihatinan pemerintah, sebab selama kurun waktu 20 tahun terakhir indeks persepsi korupsi di Indonesia terus mengalami kenaikan.
Baca juga: DPRD Kota Yogyakarta Soroti Fenomena Pencoretan Data KMS, Desak Indikator yang Lebih Valid
"Ini satu keprihatinan, karena saat kita melakukan reformasi, itu dari tahun 1999 ada di angka 20, kemudian setiap tahun naik dan puncaknya pada tahun 2019, itu sampai di angka 39, lalu turun 38, lalu tetap di angka 38. Terus sekarang turun drastis sampai di angka 34," ujarnya, di sela kunjungan ke Bantul, Jumat (3/2/2023),
Menurutnya, penurunan IPK ini karena ada beberapa hal, yang pertama adalah meningkatnya kasus korupsi dan banyak oknum pejabat seperti bupati dan gubernur yang terjaring OTT (operasi tangkap tangan).
Yang kedua adalah persepsi masyarakat internasional terhadap birokrasi di Indonesia yang dianggap masih banyak melakukan korupsi dan kolusi.
“Yang dinilai itu bukan hanya korupsi, tetapi juga proses birokrasinya. Misalnya, perizinan pengusaha, orang berpendapat ini banyak Korupsi. Mau investasi saja kok sulit. Orang sudah punya izin di satu tempat kok tiba-tiba dipindahkan ke orang lain," ungkapnya.
Maka dari itu, ia menilai bahwa langkah pemerintah mengeluarkan UU Ciptaker untuk memberikan kepastian hukum sehingga membuat para pengusaha tidak takut berinvestasi.
Dengan undang-undang ini, proses birokrasi yang panjang bisa menjadi lebih ringkas dan diharapkan dapat mengurangi praktik-praktik korupsi dan kolusi.
“Ini masalah birokrasi perizinan dan kolusi dalam proses birokrasi, itulah sebabnya pemerintah mengeluarkan undang-undang cipta kerja dalam bentuk Omnibus Law. Itu maksudnya agar tidak bertele-tele dalam proses perizinan tidak dikerjakan oleh beberapa meja tapi oleh satu pintu," terangnya.
Selain itu, Mahfud MD mengatakan saat ini pemerintah akan terus membuat kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis dalam rangka menurunkan praktik korupsi.
Ia menyebut, dalam waktu dekat ini presiden akan segera meresmikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang berbasis digitalisasi.
“Ada program digitalisasi pemerintahan namanya SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), ini akan disahkan oleh Presiden agar korupsi, kolusi, pembayaran di bawah meja dan sebagainya itu bisa ditangkal,” ujarnya.
Baca juga: Bupati Klaten Sri Mulyani Tinjau Longsor yang Menimpa Rumah Warga di Perbatasan Gunungkidul
Selain itu, Mahfud mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah pusat kini tengah menggodok penerbitan undang-undang pembatasan uang tunai guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Undang-undang itu akan mengatur perbelanjaan yang nilainya lebih dari Rp 100 juta harus melalui bank dan tidak boleh dilakukan secara tunai.
Pihaknya sudah mengajukan undang-undang tersebut ke legislatif namun sampai saat ini belum disetujui.
Mahfud menerangkan, dalam kebijakan itu nantinya pemerintah akan memberikan pembatasan dalam perbelanjaan daerah.
Jika nilai transaksinya melebihi Rp 100 juta maka harus disetorkan terlebih dahulu ke bank sebelum nantinya diberikan kepada pihak penerima.
"Kalau lebih dari Rp 100 juta maka harus lewat bank dan tidak boleh tunai, karena dengan begitu maka dapat diketahui orang kalau korupsi. Untuk saat ini undang-undangnya belum disetujui legislatif," tandasnya. (nto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Mahfud-MD-saat-diwawancarai-di-Bantul-Jumat-322023.jpg)