Berita Kulon Progo Hari Ini

Razia di Kulon Progo, Polisi Sita 71 Knalpot Blombongan

Sebanyak 71 knalpot blombongan disita oleh polisi ketika menggelar razia di wilayah hukum Polres Kulon Progo .

Tayang:
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Sri Cahyani Putri
Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini (tengah) didampingi jajarannya menunjukkan knalpot blombongan saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Selasa (31/1/2023). Knalpot blombongan didapatkan saat razia yang dilakukan oleh jajaran satlantas Polres Kulon Progo dan polsek setempat sejak akhir Desember 2022-28 Januari 2023. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sebanyak 71 knalpot blombongan disita oleh polisi ketika menggelar razia di wilayah hukum Polres Kulon Progo .

Razia dilakukan mulai akhir Desember 2022 hingga 28 Januari 2023.

Kapolres Kulon Progo , AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, razia knalpot blombongan berawal dari masukan masyarakat yang merasa terganggu kenyamanannya akibat suara bising yang bersumber dari knalpot tersebut.

Kemudian, jajaran satuan lalu lintas (satlantas) dari Polres Kulon Progo dan 12 Polsek melakukan kegiatan razia.

Baca juga: Dugaan Tawuran Antar Pelajar di Kulon Progo, Polisi Lakukan Penyelidikan

"Dari razia, kami telah melakukan penertiban dan penyitaan sebanyak 71 knalpot blombongan," katanya saat rilis kasus di Polres Kulon Progo , Selasa (31/1/2023).

Fajarini melanjutkan, dari penyitaan knalpot blombongan, polisi mengeluarkan surat tanda penerimaan (STP). 

Selanjutnya, motor diamankan di lokasi terdekat dari titik penyitaan.

Kemudian yang bersangkutan mengambil sepeda motor setelah knalpot blombongan diganti dengan knalpot standar.

Sehingga knalpot hasil sitaan tidak dikembalikan ke pemiliknya melainkan ditahan di Polres Kulon Progo .

Nantinya, knalpot akan dimusnahkan dengan mengundang pemiliknya untuk memusnahkan knalpotnya sendiri disaksikan pihak kepolisian.

Dari kejadian tersebut, Kapolres Kulon Progo mengimbau kepada orang tua yang memfasilitasi anaknya berupa kendaraan agar tidak menggunakan knalpot blombongan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Kami imbau anak-anak, remaja dan orang tua yang memfasilitasi sepeda motor, gunakan kendaraan dengan menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di lingkungan masing-masing dengan menggunakan knalpot sesuai standar," ucapnya.

Baca juga: Pengendara Motor dengan Knalpot Brong Bisa Dipenjara 1 Bulan

Sementara, lanjutnya, bagi bengkel kendaraan dimohon tidak melayani penggantian knalpot standar menjadi tidak standar serta knalpot yang standar namun saringannya dilepas sehingga menimbulkan suara bising.

Menjelang tahun politik 2024, Polres Kulon Progo juga melakukan upaya pencegahan secara persuasif terkait penggunaan knalpot blombongan untuk kampanye.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved