Pilpres 2024

Ternyata Prabowo-Anies Pernah Teken Perjanjian, Anies Tak Maju Pilpres Jika Ada Prabowo

Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto ternyata pernah membuat perjanjian tertulis dengan Anies Baswedan terkait Pemilihan Presiden atau Pilpres.

Editor: Agus Wahyu
Sumber: Instagram @sandiuno
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Uno bertemu. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra Prabowo Subianto ternyata pernah membuat perjanjian tertulis dengan Anies Baswedan terkait Pemilihan Presiden atau Pilpres.

Perjanjian itu dikonsep Wakil ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, dan dibuat sebelum Gerindra memajukan Anies sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada 2017 silam.

“Tertulis, dan untuk episode itu saya mengusulkan Bang Akbar mengundang Fadli Zon. Karena. dia yang mendraft dan menulis tangan itu,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Sandiaga Uno, saat menjadi tamu dalam tayangan podcast Akbar Faisal Uncencored yang dikutip pada Senin (30/1/2023).

Baca juga: Setelah Nasdem Dan PD, Kini Giliran PKS, Anies Raih Tiket Pilpres 2024

Sandiaga menjelaskan, bahwa perjanjian itu berkaitan beredarnya potongan video Anies bicara tak akan maju pilpres jika Prabowo juga maju sebagai capres.

Kala itu, Sandiaga menjadi wakil gubernur bagi Anies untuk maju di Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Ia menyebut, sebelum Gerindra memajukan dirinya dan Anies, sempat ada kebuntuan di internal Partai Gerindra. Kemudian atas kebuntuan itu dibuatlah sebuah perjanjian tertulis oleh Fadli Zon.

“Terus terang, waktu itu, sempat ada kebuntuan. Dan, sosok Fadli Zon itu yang mungkin cukup sentral untuk akhirnya melihat, merumuskan dan meramu dari tiga kubu itu,” tuturnya.

“Waktu itu kan ada saya, Pak Prabowo dan Pak Anies. Dan, dia yang meramu itu dalam sebuah perjanjian yang dia tulis tangan sendiri,” lanjut Sandiaga.

Tanyakan ke Fadli Zon
Ditanya lebih rinci soal isi perjanjian itu, Sandiaga enggan menjelaskan. Ia hanya menyarankan untuk bertanya kepada Fadli Zon untuk mengungkap secara detail isi perjanjian tersebut.

Sandiaga berkilah, dirinya tidak memegang salinan perjanjian tersebut. ”Detailnya nanti Pak Fadli. Dan, memang ada beberapa poin. Dan, ini cukup detail apa yang disepakati. Karena itu di awal dari koalisi dan di awal dari penentuan paslon, jadi juga melingkupi tahapan-tahapan ke depan,” kata Sandiaga.

“Saya sendiri enggak megang itu copy-nya, kalau nggak salah ada di brankasnya Pak Fadli atau Pak Prabowo,” lanjut dia.

Selain disimpan Fadli Zon, dokumen perjanjian itu juga disimpian Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. “Jadi nanti mungkin pak Dasco atau pak Fadli yang mungkin bisa memberikan keterangan, karena itu juga menyangkut ada sisi pak Prabowo dan pak Anies,” kata Sandiaga saat ditemui seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Sandiaga membeberkan, bahwa surat perjanjian itu diteken pada malam hari sebelum pendaftaran cagub dan cawagub DKI ke KPUD Jakarta. Surat perjanjian itu, kata dia, legal dan bermaterai.

“Perjanjian itu sih legal, ditandatangani bertiga, dan seingat saya ada materainya,” kata Sandiaga.

Ia juga mengatakan, surat perjanjian yang juga ia teken itu sampai saat ini masih berlaku. Menurut Sandiaga, sebuah perjanjian bila tidak di akhiri, maka statusnya tetap berlaku.

Baca juga: PKS Umumkan Sikap Terkait Pencalonan Anies Baswedan di Pilpres 2024 Sore Ini

”Itu bisa dicek. Karena kalau perjanjian itu kan pasti berlaku dan jika tidak diakhiri, maka perjanjian itu akan terus berlaku,” kata Sandiaga.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved