Buntut Perubahan Substansi Putusan, MK Bentuk Lembaga MKMK

Mahka mah Konstitusi (MK) membuat lembaga baru yang disebut Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Editor: Agus Wahyu
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK membuka layanan penerimaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat lembaga baru yang disebut Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Lembaga ini dibuat untuk menyelesaikan perkara perubahan/perbedaan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara nomor 103/PUU-XX/2022 soal uji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Namun, anggota dalam lembaga yang akan mulai aktif bekerja pada 1 Februari 2023 mendatang ini, turut di dalamnya Hakim MK Enny Nurbaningsih yang masih berstatus hakim aktif di MK.

Enny menjelaskan, ada tiga perwakilan yang turut menjadi anggota di dalam MKMK.

Tiga perwakilan itu masing-masing ialah, satu orang hakim aktif, satu orang tokoh masyarakat yang paham ihwal hukum serta konstitusi, dan satu orang akademisi.

“Hakim aktifnya, berdasarkan kesepakatan hasil RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim), menunjuk saya sebagai salah satu anggota dari hakim yang masih aktif,” kata Enny, Senin (30/1/2023).

Lebih lanjut, Enny menegaskan, MK tidak bisa mengintervensi MKMK dalam kerjanya. Meski Enny selaku hakim aktif MK turut di dalam MKMK, ia berkomitmen untuk bekerja secara independen.

“Jadi, kami (MK) juga tidak bisa mengintervensi MKMK yang akan terbentuk nantinya. Biarkanlah mereka yang bekerja. Sekalipun nanti dikatakan di situ kok ada hakim aktif, tetapi itu perintah Undang-Undang, saya juga akan bekerja independen sebagaimana keyakinan saya,” katanya.

“Tidak perlu kemudian, lewat media ini pula kami akan menuntut bagaimana proses prosedur yang terkait teknis soal salinan dan segala macam itu. Saya kira kita serahkan sepenuhnya pada MKMK untuk kemudian menyampaikan hal-hal yang terkait dengan yang dipertanyakan tadi,” tegasnya.

Sementara Wakil Ketua MK, Arief Hidayat memastikan tetap akan fokus dan kerja-kerja pihaknya tidak terganggu. Terkhusus dalam mempersiapkan gugatan di Pemilu Serentak 2024 nanti.

"Mohon kesabaran dan pengertiannya, kita akan segera menindaklanjuti apa yang diinginkan oleh publik, menyelesaikan persoalan yang kita anggap sangat penting untuk segera diselesaikan. Karena kita para hakim bersembilan sepakat, yang terpenting menjaga kepercayaan publik kepada MK," ujar Arief Hidayat.

"Apalagi, di tengah situasi MK harus menyiapkan diri untuk bisa menjadi lembaga penyelesaiaan dalam rangkaian pesta lima tahun sekali, yaitu Pilpres, Pileg dan Pilkada yang akan berlangsung pada tahun-tahun yang akan datang," sambungnya.

Selain itu, Arief juga memastikan sekarang ini MK harus menyelenggarakan berbagai pekerjaan yang berkenaan dengan tugas dan kewenangan rutin, yaitu menyelesaikan berbagai pengujian UU yang cukup krusial.

Oleh karena itu, Arief memohon dukungan dari publik secara umum dan masyarakat pemerhati hukum, khususnya pemerhati MK, untuk bisa menjadi lembaga yang betul-betul mampu menyelesaikan tugasnya.

"Yaitu, sebagaimana kewenangan dan fungsi dari MK yang diatur dalam UUD 1945 dan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved