Berita Magelang Hari Ini

Panglima TNI Tinjau Kantor Pemkot Magelang 

Kedatangan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sebatas untuk meninjau aset milik Akademi TNI yang saat ini dipergunakan sebagai Kantor Pemkot Magelang

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Panglima TNI saat mengunjungi kantor Pemkot Magelang, pada Minggu (29/01/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengunjungi kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang .

Ia mengatakan, kedatangannya sebatas untuk meninjau aset milik Akademi TNI yang saat ini dipergunakan  sebagai Kantor Pemkot Magelang

"Bukan (pendataan aset), saya meninjau saja. Kan kemarin ada laporan tentang asetnya TNI yang digunakan oleh Pemkot Magelang dan ternyata sudah diselesaikan dengan MoU dengan Kementerian Keuangan yang akan memberikan Balai Diklat kepada Pemkot," katanya pada Minggu (29/01/2023).

Baca juga: Panglima TNI Mutasi Besar-besaran Perwira Tinggi di Jajaran TNI, Mulai dari Kasum Hingga Dankodiklat

Ia menambahkan, nantinya dalam waktu lima tahun gedung atau kantor Pemkot Magelang akan dikembangkan oleh TNI.

Karena, kepemilikannya BMN (barang milik negara) TNI.

"Jadi,  akan dikembangkan TNI dan Pemkot pindah ke Balai Diklat-nya  Kementerian Keuangan," katanya. 

Nantinya gedung Pemkot Magelang akan dikembalikan sebagaimana fungsinya sebagai Markas Akademi TNI. 

"Ya kalau kita fungsikan, kembalikan fungsi sebagai tempatnya Akademi TNI. Kan awalnya dibangun untuk Danjen Akademi TNI. (spesifik jadi tempat pelatihan?) Nggak,  ini kan kantor. Nantinya untuk kantor Markas Komando Danjen Akademi TNI," ucapnya. 

Baca juga: Soal Peran Aktif TNI, Ini Amanat Panglima TNI Laksamana Yudo Margono

Sementara itu, Sekretaris BPKAD Kota Magelang Nanang Kristiono menambahkan, kantor baru Pemkot Magelang sesuai dengan kesepahaman diawali dari Kementerian Keuangan menghibahkan dulu. 

"(setelah) Hibah serah terima dan sebagainya, Pemkot secara regulasi baru bisa merencanakan dan persiapan-persiapan," terangnya. 

"Dengan dasar nota kesepahaman ini yang baru bisa kita lakukan pembentukan dana cadangan untuk pembangunan. Itu karena kemampuan keuangan daerah terbatas, secara aturan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang tidak bisa diampu dalam satu tahun anggaran dihasilkan dana cadangan," urainya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved