Regional
Samanhudi, Eks Wali Kota Blitar Diduga Dalang Perampokan Rumah Wali Kota
Polisi menangkap mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, karena diduga terlibat perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
Ia kemudian mengancam akan melakukan balas dendam. "Saya akan terjun ke politik (lagi), karena saya dizalimi oleh politik. Saya akan balas dendam," kata Samanhudi kepada wartawan di rumahnya di Jalan Kelud, Kota Blitar, Senin (11/10/2022).
Bantah Karena Balas Dendam
Saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan motif balas dendam itu, Samanhudi membantah. Ia menolak dendamnya dikaitkan dengan perampokan yang dialami Santoso.
Menurutnya, dendamnya hanya di persoalan Pilkada saja. "Opo (apa)? Saya enggak tahu. Saya enggak tahu. Sopo sing (siapa yang) balas dendam," ujar Samanhudi saat digelandang langsung Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar, di Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).
"Balas dendam kan dalam Pilkada bukan dalam hal ini. Dalam Pilkada tahun 2024," kata Samanhudi.
Atas perbuatannya, Samanhudi dijerat Pasal 365 juncto 56 KUHP. "Dikenakan Pasal 365 jo Pasal 56 KUHP berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu, dan juga kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar. Ancaman 12 tahun penjara," kata Totok. (tribunnews)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/eks-walikota-blitar.jpg)