Lima PGOT di Jalan Jogja-Solo Terjaring Razia Satpol PP Klaten, Ada Ibu dan Anak di Bawah Umur

Selama dua hari melakukan razia, Satpol PP Klaten mengamankan lima orang pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT).

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ ALMURFI SYOFYAN
Jajaran personel Satpol PP Klaten saat menertibkan PGOT di Lampu Merah Nglinggi, Klaten Selatan, Rabu (25/1/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol  PP) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah kembali melakukan razia di sepanjang Jalan Jogja-Solo.

Razia dilaksanakan pada Selasa-Rabu (24-25/1/2023).

Selama dua hari melakukan razia, Satpol PP Klaten mengamankan lima orang pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT).

Kelimanya tertangkap basah saat sedang mengemis di beberapa titik lampu merah di  jalan nasional itu.

"Petugas berhasil mengamankan tiga PGOT pada razia selasa dan dua pada hari rabu. Yang hari rabu ini ibu dan anak di bawah umur," ujar Sub Koordinator Bidang Penindakan, Satpol PP Klaten, Sulamto pada TribunJogja.com, Rabu (25/1/2023).

Ia menjelaskan, lima PGOT yang diamankan itu berjenis kelamin perempuan, mereka berprofesi sebagai pengemis sebanyak empat orang dan sebagai manusia badut sebanyak satu orang.

Kelima PGOT itu, lanjut Sulamto merupakan warga Kabupaten Klaten, kelimanya baru pertama kali terjaring razia.

"Mereka orang baru, belum pernah terjaring razia. Saat ini dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi kegiatan serupa," ucapnya.

Ditambahkan Sulamto, dasar hukum dari razia PGOT tersebut yakni Perda Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan.

Selain itu, juga ada Perda Klaten Nomor 3 Tahun 2018 tentang penanggulangan gelandangan dan pengemis.

Ia kemudian mengimbau pengendara lalu lintas untuk tidak memberikan uang ke PGOT yang ada di jalanan.

Sebab, jika terus diberi uang maka dikemudian hari akan bermunculan lagi PGOT lainnya.

"Total selama bulan Januari ini pihaknya sudah razia selama empat kali dan kita amankan 12 PGOT dan semuanya sudah dibina di rumah singgah," tukasnya.

Sementara itu, Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Klaten, Joko Prayitno mengatakan selama beberapa waktu terakhir pernah ditemukan PGOT anak di bawah umur.

"Ada dua anak tapi mereka bukan warga Klaten, tapi beroperasi di Klaten, ia tertangkap satu pekan lalu. Sudah dibina untuk tak mengulangi di Klaten," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved