Pembunuhan Brigadir J

Siang Ini Ferdy Sambo Sampaikan Pembelaan, Pengacara : Kami Siap Mengcounter JPU

Ferdy Sambo akan menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Sambo dituntut pidana seumur hidup - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo akan menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023) hari ini.

Sidang pembacaan pledoi akan digelar di Ruang Sidang Utama.

Selain Ferdy Sambo, dua terdakwa lainnya yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di tempat yang sama.

Dikutip dari Tribunnews.com yang melansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, terdakwa Ferdy Sambo akan menghadapi sidang pleidoi pada pukul 09.00 WIB.

"Ferdy Sambo, Selasa, 24 Jan 2023, 09.00 WIB s/d Selesai, Untuk Pembelaan Ruang Sidang Utama," keterangan di situs SIPP PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Kemudian, untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang kasus Brigadir dengan agenda pembelaan mulai pukul 09.30 WIB, Selasa.

Siap Counter JPU

Sebelumnya, pengacara terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengaku siap untuk menyangkal pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, terdapat poin-poin pernyataan yang disampaikan JPU tak sesuai fakta yang muncul di persidangan.

"(Poin tanggapannya nanti) akan meng-counter pernyataan JPU soal jalan cerita (kasus pembunuhan Brigadi J)."

"Termasuk unsur-unsur pembunuhan yang menurut kami ini berjauhan dengan fakta di persidangan," kata Rasamala, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2023).

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan, menilai tuntutan delapan tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus tewasnya Brigadir J terlalu berat untuk kliennya.

Sehingga, pihaknya melayangkan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan tersebut dalam sidang hari ini, Selasa (24/1/2023).

Irwan berharap, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dapat menjatuhkan hukuman yang adil.

"Kami mohon doa agar pembelaan klien kami dapat mengetuk hati majelis hakim agar dapat memutus perkara ini dengan adil," kata Irwan, Senin (23/1/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved