Berita Gunungkidul Hari Ini

Polsek Patuk Gunungkidul Amankan Pemuda yang Diduga Bawa Lari Pelajar SD

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Patuk, Gunungkidul mengamankan pemuda berinisial VJS (19) asal Paliyan.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Patuk, Gunungkidul mengamankan pemuda berinisial VJS (19) asal Paliyan.

Ia dilaporkan atas dugaan membawa lari siswi SD asal Patuk.

Kanit Reskrim Polsek Patuk, AKP Sony Yulianto mengatakan siswi tersebut berinisial NW (12), yang masih duduk di bangku kelas VI SD.

Baca juga: Haris Tuharea Nyaman Dilatih Seto Nurdiyantoro di PSS Sleman, Ingin Bantu Tim Naik Peringkat

"Yang melaporkan adalah ibu dari NW sendiri," kata Sony pada wartawan, Jumat (20/01/2023).

NW diketahui tinggal bersama ibunya di Patuk.

Sedangkan ayahnya tengah bekerja di Jakarta.

Pada 3 Januari 2023, NW dititipkan pada rekan ibunya.

Sebab ibunya hendak pergi ke Palembang, Sumatra Selatan untuk suatu keperluan.

"Minggu (15/01/2023) lalu, VJS datang menjemput NW pukul 04.00 WIB," jelas Sony.

Keduanya pun menghilang cukup lama, sampai akhirnya baru pulang pukul 19.30 WIB.

Saat kembali, mereka sudah dicegat warga yang curiga.

Ibu NW yang mendapat kabar jika putrinya dibawa VJS pun tak terima lalu melapor ke Polsek Patuk.

Menurut Sony, sempat dilakukan dua kali mediasi antara pihak keluarga dengan VJS.

"Namun ibu korban tetap melaporkan VJS ke aparat," ujarnya.

Menurut Sony, VJS dan NW mengaku saling mengenal dari media sosial (medsos). Mereka pun sudah bertemu sekitar 2 kali.

Rupanya, sepanjang hari Minggu itu keduanya berada di sebuah losmen kawasan Pantai Parangtritis.

Keduanya juga mengaku sempat beberapa kali melakukan hubungan badan.

Baca juga: Ini Langkah Pemda DIY Atasi Kemiskinan dan Ketimpangan Wilayah

"VJS saat ini masih kami amankan dan diperiksa, bersama barang bukti sepeda motor, pakaian, dan ponsel," kata Sony.

VJS terancam Pasal 332 ayat 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Penanganan kasus pun turut melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul. (alx)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved