Berita Sleman Hari Ini

Tim Satgas Pengadaan Lahan Tambahan Jalan Tol Yogya-Bawen Segera Dibentuk 

Tambahan lahan (jalan Tol Yogya-Bawen) segera kita buat tim. Penlok (Izin Penetapan Lokasi) baru dikasih ke kita. Kita baru siapkan timnya," kata Kepa

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Pengendara melintas di antara proyek pembangunan jalan Tol Yogya-Bawen seksi 1 di Kabupaten Sleman. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penambahan lahan tambahan untuk jalan Tol Yogya-Bawen seksi 1 (Junction Sleman - Banyurejo) mulai berproses.

IPL dan dokumen permohonan pelaksanaan pengadaan tanah telah diajukan ke Kanwil BPN DIY.

Tahap selanjutnya adalah membentuk tim satuan tugas (satgas) pengadaan lahan tambahan. 

Baca juga: Dua Pejabat Polri di Polres Kulon Progo Mendapatkan Promosi Jabatan

"Tambahan lahan (jalan Tol Yogya-Bawen) segera kita buat tim. Penlok (Izin Penetapan Lokasi) baru dikasih ke kita. Kita baru siapkan timnya," kata Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Suwito, dihubungi Kamis (19/1/2023). 

Pembangunan jalan Tol Yogya-Bawen di seksi 1 mengalami review design di seputar Selokan Mataram sehingga mengharuskan ada tambahan lahan seluas 188.075 meter persegi atau (18.8 hektare) dengan luas bidang 399 bidang.

Jumlah bidang tersebut, setelah dipetakan melalui tahapan sosialisasi dan konsultasi publik di tingkat Kalurahan, didapati ada 255 bidang dari pemilik lahan yang sebelumnya terdampak.

Sedangkan tambahan lahan baru sebanyak 144 bidang. 

Sebelum membentuk tim pengadaan lahan tambahan, BPN DIY juga akan melakukan pengecekan kelengkapan trase jalan tol di lapangan.

Termasuk mengecek patok, ada atau tidak. 

"Kemarin sudah kita lakukan pengecekan," kata dia. 

Lahan terdampak jalan Tol Yogya-Bawen seksi 1 ini belum sepenuhnya clear.

Ada beberapa lahan yang belum dibebaskan.

Satu di antaranya, Ndalem Mijosastran di Padukuhan Pundong II, Kalurahan Tirtoadi.

Dikonfirmasi mengenai itu, Suwito mengatakan cagar budaya rumah Limasan tradisional itu sudah ada nilainya dari tim appraisal.

Namun, untuk rencana pemindahan (relokasi) memang perlu dirapatkan lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved