KPU DIY Usulkan Dapil Pemilu 2024, Gunungkidul Terbagi Jadi Dua Dapil
KPU DIY akan mengusulkan dua rancangan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan Umum 2024 kepada KPU pusat.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY akan mengusulkan dua rancangan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan Umum 2024 kepada KPU pusat.
Sebelum diusulkan, KPU DIY menggelar uji publik terkait rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD DIY untuk menjaring aspirasi partai politik dan sejumlah pihak.
"Yang sudah kami susun ada dua rancangan dapil dan setelah kami dalami dan analisa ini yang kita serahkan di dalam forum (uji publik) ini," kata Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan di sela kegiatan uji publik yang digelar di di Hotel Eastparc, Depok, Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (18/1/2023).
Hamdan menjelaskan, untuk rancangan pertama terdapat 55 kursi DPRD DIY yang diperebutkan dalam kontestasi Pemilu 2024 dan terbagi dalam tujuh dapil.
Rinciannya, dapil 1 yakni Kota Yogyakarta dengan 6 alokasi kursi.
Kemudian dapil 2 meliputi Kabupaten Bantul yang terdiri dari Kecamatan Kretek, Pundong, Bambanglipuro, Jetis, Imogiri, Dlingo, Banguntapan, Pleret, dan Piyungan dengan 7 alokasi kursi.
Dapil 3 berada di Kabupaten Bantul terdiri dari Kecamatan Srandakan, Sanden, Pandak, Pajangan, Bantul, Sewon, Kasihan dan Sedayu dengan alokasi sebanyak 7 kursi.
Untuk Dapil 4 yakni Kulon Progo dengan alokasi kursi sebanyak 7 kursi.
Dapil 5 yakni Sleman dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi yang terdiri dari Kecamatan Gamping, Godean, Moyudan, Minggir, Seyegan, Mlati, Depok dan Berbah.
Dapil 6 yakni Sleman dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi yang terdiri dari Kecamatan Prambanan, Kalasan, Ngemplak, Ngaglik, Sleman, Tempel, Turi, Pakem dan Cangkringan.
Dapil 7 yakni Gunungkidul dengan alokasi kursi sebanyak 12 kursi.
"Perbedaan rancangan 1 itu sesungguhnya dapilnya sama dengan pemilu 2019 dan ada 7 dapil, tapi alokasi kursi karena ada pertambahan penduduk maka ada alokasi kursi yang berbeda. Ada yang bertambah dan berkurang di satu dapil dengan yang lain," jelasnya.
Sedangkan untuk rancangan kedua, perbedaan mendasar hanya terdapat di Kabupaten Gunungkidul. Di wilayah itu diusulkan agar terbagi menjadi dua dapil.
Rinciannya, dapil 7 meliputi Kecamatan Wonosari, Nglipar, Playen, Patuk, Paliyan, Panggang, Ngawen, Gedangsari, Saptosari, Tanjungsari, dan Purwosari dengan alokasi sebanyak 7 kursi.
Sedangkan dapil 8 meliputi Kecamatan TEpus, Semanu, Karangmojo, Ponjong, Rongkop, Semin, dan Girisubo dengan alokasi 5 kursi.
"Rancangan kedua kami coba memecah Gunungkidul karena wilayah Gunungkidul ini kan sangat luas dan ketika kita lihat dengan prinsip pendapilan itu maka kita coba untuk membagi jadi dua dapil," ujarnya.
Hamdan menegaskan, nantinya keputusan final untuk penetapan jumlah alokasi dan dapil menjadi kewenangan KPU pusat. Sedangkan KPU DIY bertugas untuk menjaring aspirasi masyarakat dan partai politik terhadap usulan yang akan diajukan.
"Ini kita menjaring aspirasi banyak pihak termasuk juga ada parpol yang baru karena mereka berkepentingan di dalam dapil 2024," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kegiatan-uji-publik-KPU-DIY.jpg)