Berita Kabupaten Magelang Hari Ini
Kedapatan Edarkan Sabu Seberat 0,5 Gram, Pasutri Asal Candimulyo Magelang Diamankan Polisi
Pasangan suami istri (Ppasutri) yakni GAN (42) dan istrinya ARS (32), warga Desa Tegalsari, Kecamatan Candi Mulyo diamankan pihak berwajib
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pasangan suami istri (Ppasutri) yakni GAN (42) dan istrinya ARS (32), warga Desa Tegalsari, Kecamatan Candi Mulyo diamankan pihak berwajib atas tindakan pengedaran sabu seberat 0,5 gram, pada Kamis (12/01/2023) lalu.
Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochamad Sajarod Zakun mengatakan, penangkapan tersangka setelah dilakukan pengembangan dari kasus yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu.
Setelah mendapatkan informasi, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan di rumah tersangka. Ternyata di rumah tersebut, polisi menemukan paket sabu yang lain.
Baca juga: Prabowo Sopiri Rantis Maung Bersama Jokowi
"Ternyata, setelah di cek di rumahnya tersangka masih menyimpan satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal. Di dalam potongan sedotan plastik warna hitam dilakban warna hitam dibungkus plastik warna hitam. Setelah didalami, ternyata istrinya ARS ikut membantu mengedarkan. Dan hasil pengecekan urin, keduanya positif,"Ujarnya saat konferensi pers di Ruang Media Polresta Magelang, pada Rabu (18/01/2023).
Lanjutnya, kedua tersangka ternyata diketahui juga merupakan residivis dari kasus serupa. Suami GAN ditangkap pada 2018 sedangkan istrinya ARS ditangkap pada 2011 lalu.
"Kedua redivis, tapi ditangkap pada tahun yang berbeda,"terangnya.
Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal di dalam potongan sedotan plastik warna hitam dilakban warna hitam dibungkus plastik warna hitam.
Baca juga: Menilik Keseruan Prumben Mbelah Duren di Purworejo, Ajang Promosi Durian Lokal
Lalu, satu kotak kaleng warna silver bertuliskan Anti Axiety berisi, empat plastik klip transparan bekas, 1potong sedotan transparan bergaris merah muda,2 pipet kaca terbungkus tisu warna putih, 2 unit handphone (HP),1 unit mobil bernopol AA 9427 CT.
Atas tindakannya tersebut, kedua tersangka terancam hukuman Pasal 114 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Serta, Pasal 112 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ndg)
2.503 Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Magelang Dikukuhkan |
![]() |
---|
Pemberitaan Kekerasan Seksual Berpotensi Lukai Korban, Jurnalis Perlu Perspektif Perlindungan Korban |
![]() |
---|
Melihat Pembangunan Masjid Agung Jateng di Magelang, Bakal Diresmikan Jokowi September 2024 |
![]() |
---|
Sebanyak 1.085 Jemaah Haji dari Kabupaten Magelang Kembali dari Tanah Suci |
![]() |
---|
Antisipasi Inflasi, Asosiasi Champion Cabai Bagikan Ribuan Bibit Cabai di Magelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.