Berita Kabupaten Magelang Hari Ini

Kedapatan Edarkan Sabu Seberat 0,5 Gram, Pasutri Asal Candimulyo Magelang Diamankan Polisi

Pasangan suami istri (Ppasutri) yakni GAN (42) dan istrinya ARS (32), warga Desa Tegalsari, Kecamatan Candi Mulyo diamankan pihak berwajib

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Humas Polresta Magelang
Polisi saat memperlihatkan barang bukti ketika konferensi pers di Ruang Media, pada Rabu (18/01/2023) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pasangan suami istri (Ppasutri) yakni GAN (42) dan istrinya ARS (32), warga Desa Tegalsari, Kecamatan Candi Mulyo diamankan pihak berwajib atas tindakan pengedaran sabu seberat 0,5 gram, pada Kamis (12/01/2023) lalu.

Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochamad Sajarod Zakun mengatakan, penangkapan tersangka setelah dilakukan pengembangan dari kasus yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu.

Setelah mendapatkan informasi, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan di rumah tersangka. Ternyata di rumah tersebut, polisi menemukan paket sabu yang lain.

Baca juga: Prabowo Sopiri Rantis Maung Bersama Jokowi

 "Ternyata, setelah di cek di rumahnya tersangka  masih menyimpan satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal. Di dalam potongan sedotan plastik warna hitam dilakban warna hitam dibungkus plastik warna hitam. Setelah didalami, ternyata istrinya ARS ikut membantu mengedarkan. Dan hasil pengecekan urin, keduanya positif,"Ujarnya saat konferensi pers di Ruang Media Polresta Magelang, pada Rabu (18/01/2023).

Lanjutnya, kedua tersangka ternyata diketahui juga merupakan residivis dari kasus serupa. Suami GAN ditangkap pada 2018 sedangkan istrinya ARS ditangkap pada 2011 lalu.

"Kedua redivis, tapi ditangkap pada tahun yang berbeda,"terangnya.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal di dalam potongan sedotan plastik warna hitam dilakban warna hitam dibungkus plastik warna hitam.

Baca juga: Menilik Keseruan Prumben Mbelah Duren di Purworejo, Ajang Promosi Durian Lokal 

Lalu, satu kotak kaleng warna silver bertuliskan Anti Axiety berisi, empat plastik klip transparan bekas, 1potong sedotan transparan bergaris merah muda,2 pipet kaca terbungkus tisu warna putih, 2  unit handphone (HP),1 unit mobil bernopol  AA 9427 CT.

Atas tindakannya tersebut, kedua tersangka terancam hukuman Pasal 114 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Serta, Pasal 112 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved