Politik Global

Afsel Ajak Ciptakan Sistem Pembayaran di Luar Dolar Amerika

Menlu Afrika Selatan Naledi Pandor mengajak BRICS segera menciptakan sistem pembayaran bersama di luar dolar Amerika.

Penulis: Krisna Sumarga | Editor: Krisna Sumarga
dok.istimewa
Dolar AS masih menjadi sistem pembayaran global, dan mendominasi hingga menciptakan ketidakadilan bagi negara-negara lemah. 

TRIBUNJOGJA.COM, PRETORIA – Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor mengajak negara-negara di blok ekonomi BRICS menciptakan sistem pembayaran yang lebih adil.

Menurut Pandor, sistem pembayaran sektor ekonomi  berbasis dollar AS cenderung mengistimewakan negara-negara kaya.

"Kami selalu prihatin dengan fakta ada dominasi dolar (AS) dan kami memang perlu melihat alternatif,” kata Pandor kepada Sputnik dan dikutip Russia Today, Rabu (18/1/2023).

Sistem yang saat ini ada menurutnya cenderung mengistimewakan negara-negara yang sangat kaya dan cenderung benar-benar menjadi tantangan bagi negara-negara lain.

Ia mencontohkan Afrika Selatan, yang harus melakukan pembayaran dalam dolar AS yang harganya jauh lebih mahal dalam berbagai mata uang mereka.

“Jadi menurut saya sistem yang lebih adil harus dikembangkan dan itu adalah sesuatu yang sedang kita diskusikan dengan para menteri BRICS dalam diskusi sektor ekonomi," tambahnya.

BRICS adalah blok ekonomi baru yang diinisiasi Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan. Blok ini muncul sebagai tandingan blok ekonomi kaya G7 (dulu G8 sebelum Rusia dikeluarkan).

Baca juga: Megawati Nyatakan PDIP Dukung Upaya BRICS Bentuk New Development Bank

BRICS mendirikan Bank Pembangunan Baru (NDB) yang dikelola bersama sejak 2014. Tujuan pendirian bank itu untuk menemukan alternatif arsitektur pembayaran selain berbasis dolar.

"BRICS memiliki sejumlah komite sektoral yang melihat isu-isu politik dan keamanan, ekonomi dan untuk mengembangkan ekonomi yang lebih adil,” jelas Pandor.

Di sisi lain, Menlu Naledi Pandor juga berpendapat Afrika Selatan memperingatkan AS bahwa RUU yang berusaha melawan ‘aktivitas jahat’ Rusia di Afrika perlu dibuang karena melanggar hukum internasional.

"Saya percaya RUU itu harus benar-benar dihentikan karena saya pikir itu sama sekali tidak beralasan. Saya pikir itu adalah gangguan yang bertentangan dengan hukum internasional,” katanya.

RUU itu undang diperkenalkan di Kongres pada April 2022 oleh Senator Gregory Meeks. Lalu masuk DPR pada Mei dan sedang menunggu suara Senat.

Jika diundangkan, RUU itu akan mengarahkan Menlu AS membuat strategi untuk melawan pengaruh Rusia di Afrika dan meminta pertanggungjawaban pemerintah di Afrika yang dianggap membantu Rusia.

“Kami bahkan bertemu dengan pembuat undang-undang awal dan menunjukkan pelanggaran yang kami lihat dari undang-undang yang diusulkan khusus ini. Kami akan terus mengadvokasi agar RUU itu dirobek dan tidak dilanjutkan ke tahap formal apa pun,” tegas Pandor.

Mengenai masalah sanksi sepihak AS, Pandor mencatat negaranya menunjukkan kepada AS mereka ingin agar sanksi AS sepihak ditinjau karena dampaknya terhadap negara yang tidak terkait.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved