Berita Purworejo
Oknum Perangkat Desa di Purworejo Diduga Bertindak Asusila, Warga Desak Pelaku Mengundurkan Diri
Seorang oknum perangkat desa di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, diduga melakukan tindak kekerasan seksual kepada seorang wanita.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Seorang oknum perangkat desa di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, diduga melakukan tindak kekerasan seksual kepada seorang wanita.
Atas perbuatanya itu, warga murka dan menuntut yang bersangkutan untuk mengundurkan diri.
Oknum perangkat desa itu berinisial SR (43) yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan di Desa Guyangan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Sementara korbannya adalah WA (57), seorang janda anak satu.
Baca juga: Harapan Pelatih PSIM Yogyakarta Terhadap Calon Ketua Umum PSSI
Kepala Desa Guyangan, Sidiq Hardjono, membenarkan adanya peristiwa itu di wilayahnya.
Ia mengatakan, kasus tersebut sudah terjadi cukup lama yakni pada Juli 2022 silam.
Namun, pihaknya baru mengetahui kabar tersebut pada Senin (9/01/2023) lalu, setelah diberi laporan oleh sekelompok warga.
"Kejadian tindak asusilanya sudah sekitar Juli 2022, tetapi kami baru tahu pada malam Selasa (Senin, 9/1/2023), setelah dapat laporan dari masyarakat. Intinya mengatakan bahwa ada perangkat desa yang sudah bertindak asusila," jelas Sidiq kepada Tribunjogja.com seusai acara musyawarah desa pada Senin (16/01/2023).
Kejadian asusila itu, lanjutnya, berlangsung saat terlapor mendatangi rumah korban untuk mengantarkan nasi berkat.
Saat sudah memasuki rumah korban, terlapor malah melancarkan aksi cabulnya kepada korban.
"Setelah mendapat laporan itu, kami langsung memanggil terlapor. Kemudian kami bawa terlapor dan korban ke Polsek Purwodadi untuk melakukan mediasi. Di sana, terlapor mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Korban juga sudah memaafkan, sehingga kedua belah pihak sepakat untuk berdamai tanpa membawa ke ranah hukum," urainya.
Meskipun demikian, rupanya keputusan itu memunculkan polemik baru di masyarakat. Kelompok masyarakat pun terpecah menjadi dua.
Ada yang ingin terlapor mundur dari jabatannya dan ada pula yang tidak.
"Karena kebetulan hari ini ada musdes tentang realisasi 2022, penetapan APBDes 2023, dan calon penerima BLT DD, maka kami sekalian bahas terkait sanksi terlapor. Tadi kami sudah berikan surat peringatan (SP) pertama. Tetapi, warga ingin terlapor dipecat. Hanya, kalau di pemerintah desa kan ada aturan yang berlaku, maka kami tidak bisa serta merta mencopot jabatan. Sehingga, kami rekomendasikan masalah ini ke inspektorat. Apapun hasilnya, warga harus menerima," ucap Sidiq.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kantor-Kepala-Desa-Guyangan-Kecamatan-Purwo.jpg)