Polres Klaten Bongkar Praktik Penjualan Bayi oleh Seorang Ibu Muda, Begini Modus yang Digunakan

Pelaku diamankan unit PPA Satreskrim Polres Klaten di sebuah hotel di Kecamatan Ceper bersama seorang bayi yang masih berusia satu hari

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ ALMURFI SYOFYAN
Ibu muda berinisial LN dihadirkan Unit PPA Satreskrim Polres Klaten saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (13/1/2023). 

"Dia sudah dua kali melakukan, pertama di daerah Demak saat itu terjual Rp18 juta. Motifnya mendapatkan keuntungan," ucapnya.

Sementara itu, LN (28) mengaku sudah pernah menjual bayi pada beberapa waktu lalu.

Ia mengaku uang hasil penjualan bayi digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

"Mau dua kali ini, karena mau ambil keuntungan. (Uang) buat kebutuhan," katanya.

Atas perbuatannya, LN disangkakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
 

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved