Daftar Situs Jual Beli Organ yang Diblokir Kominfo, Salah Satunya https://organcity.com/

Berdasarkan UU Kesehatan, jual-beli organ tubuh dengan alasan apapun merupakan perbuatan pidana.

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
DOK PRIBADI
Pelaku pembunuhan Dewa, AD dan MF saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Selasa (10/1/2023) sore. 

Namun, setelah ikut pelaku yang mengendarai motor, korban tak kunjung pulang ke rumahnya hingga ditemukan tewas.

Pelakunya adalah 2 orang remaja berinisial AD (17) dan MF (14).

Mereka membunuh anak itu untuk dijual ginjalnya. Sayangnya, situs jual beli organ tubuh yang mereka akses hilang hingga akhirnya jasad korban dibuang.

Kedua pelaku kini dikenakan pasal pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.

"Dua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan UU Perlindungan Anak.

Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah," kata Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Budhi Haryanto kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

"Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup. Jadi, biarlah hakim yang menentukan nantinya," ujar Budhi lagi. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved