Berita Sleman Hari Ini

Pembebasan Lahan Tol Yogya-Solo di Tlogoadi Sleman Senilai Rp 417 Miliar 

Pembebasan lahan terdampak jalan tol Jogja- Solo seksi 2 di Kalurahan Tlogoadi senilai Rp 417 miliar. Jumlah tersebut akan digunakan untuk membayar

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Tahapan Musyawarah bentuk ganti kerugian lahan terdampak jalan Tol Yogya-Solo di Kalurahan Tlogoadi Kmis (12/1/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pembebasan lahan terdampak jalan tol Jogja- Solo seksi 2 di Kalurahan Tlogoadi senilai Rp 417 miliar. Jumlah tersebut akan digunakan untuk membayar Uang Ganti Rugi (UGR) sebanyak 267 bidang yang terbagi di tiga Padukuhan. Yakni Nambongan, Nglarang dan Karangbajang. 

"Tlogoadi nilainya Rp 417 miliar untuk tiga padukuhan. Nambongan, Nglarang dan Karangbajang. Kami berharap warga bisa menerima dengan baik sehingga kita bisa segera melanjutkan ke proses berikutnya," kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Jogja - Solo, Kementerian PUPR, Dian Ardiansyah, Kamis (12/1/2023). 

Baca juga: Klasemen Serie A dan Jadwal Tayang Liga Italia di TV Live Streaming BeIN SPORTS 14-17 Jan

Saat ini, pengadaan tanah untuk jalan tol Jogja - Solo di Kalurahan Tlogoadi telah memasuki tahap musyawarah kesepakatan bentuk ganti kerugian.

Pelaksanaan tahapan musyawarah ini dilakukan selama 4 hari. Setiap harinya lebih-kurang 80 bidang yang dibagi dalam dua sesi. 

Untuk hari Kamis (12/1/2023) ini, musyawarah ditujukan untuk 87 bidang warga terdampak di sebagian padukuhan Nambongan dan Nglarang. Total nilainya Rp 114,9 miliar. 

Proses musyawarah berjalan lancar. Warga yang tanahnya terdampak, dan telah menerima nilai appraisal dipanggil satu persatu.

Setelah musyawarah, tahapan berikutnya adalah pengumpulan berkas kemudian divalidasi oleh Badan Pertanahan.

Dian berharap, warga terdampak yang sudah menerima penilaian harga dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) segera melengkapi berkas persyaratan. 

Terutama yang menyangkut tanah waris. Kemudian, bagi warga yang nama ejaan di KTP berbeda dengan nama di sertifikat tanah juga diminta segera diurus dengan surat pembuktian bahwa orang tersebut sama.

Pembuktiannya dengan melampirkan surat keterangan beda nama. Sebab, jika hal ini tidak diurus maka akan berpengaruh saat pengajuan ke LMAN. Karenanya dibutuhkan validasi. 

"Jika sudah keluar validasi data, maka kita ajukan ke LMAN (Lembaga Managemen Aset Negara) untuk proses pembayaran," kata Dian. 

Sementara itu, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah yang juga Kepala Kanwil BPN DIY, Drs. Suwito mengatakan, secara umum tahapan musyawarah kesepakatan bentuk ganti rugi jalan Tol Jogja - Solo yang berjalan di Kalurahan Trihanggo dan Tlogoadi berjalan lancar.

Mayoritas warga menghendaki ganti rugi dalam bentuk uang dan telah menandatangani berita acara musyawarah.

Meskipun, Ia tidak memungkiri ada beberapa warga di sekitar Ringroad yang masih berpikir-pikir. Artinya belum menandatangani kesepakatan musyawarah. 

Baca juga: DPP Kulon Progo Antisipasi Penyakit LSD Meski Belum Ditemukan Kasus di Wilayahnya

"(Yang masih pikir-pikir) Kita kasih kesempatan waktu 14 hari untuk keberatan. Setelah 14 hari tidak ada keberatan, maka kita anggap itu tidak keberatan. Artinya sudah menyetujui," kata Suwito. 

Diketahui, Kalurahan Tlogoadi, Tirtoadi dan Trihanggo menjadi lokasi prioritas pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Tol Yogya-Solo di seksi II.

Pembebasan lahan di tiga Kalurahan dengan panjang 3 kilometer ini ditargetkan selesai pada triwulan pertama, atau maksimal di bulan April 2023. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved