Pernikahan Pria dan Kambing

Kronologi Pernikahan Pria dan Kambing Betina di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Gresik

warga di Kabupaten Gresik, Jawa Timur dihebohkan dengan beredarnya video viral pernikahan seorang pria dengan domba betina.

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kolase Tribunnews.com: TRIBUNJATIM.COM/Willy Abraham dan Kompas/Istimewa
(KIRI) Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto berikan klarifikasi soal pria nikah dengan domba dan (KANAN) Viral video pria nikahi domba di Gresik. 

"Sebanyak 21 saksi sudah kami periksa, ditambah 3 orang saksi ahli agama, IT dan bahasa simbol. Kamis malam kemarin, setelah gelar perkara, kami lakukan penetapan tersangka empat orang," tegas Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis, Jumat (1/7/2022) silam.

Aziz menegaskan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun keempat orang tersebut belum ditahan. Diakui Azis, pihaknya akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu. Mulai pemanggilan pertama, kedua dan seterusnya.

Disinggung mengenai adanya penambahan tersangka. Pihaknya masih melakukan pengembangan.

"Kami masih melakukan pengembangan," imbuhnya.

Azis juga menegaskan, pihaknya serius mengawal kasus penistaan agama ini. Mulai dari menerima pengaduan, kemudian naik laporan, proses penyelidikan dan penyidikan hingga kini ditetapkan empat tersangka.

 Sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik telah mengeluarkan sikap. Bahwa pernikahan Saiful Arif yang mengaku sebagai Satrio Piningit dengan seekor domba betina putih yang diberi nama Sri Rahayu, yang digelar di Pesanggrahan milik anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto, adalah Penistaan Agama.

Termasuk Arif Saifullah pemilik konten dan Krisna selaku penghulu. Keempat orang tersebut juga sudah membaca kalimat syahadat sekaligus surat pernyataan bertaubat.

Masuk Persidangan

Setelah hampir setengah tahun berlalu, kasus pernikahan seorang pria dengan seekor kambing betina di Gresik tersebut kini sudah masuk ke tahap persidangan.

Pada Rabu (11/1/2023) kemarin, persidangan memasuki pemeriksaan saksi ahli.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kiai H Mansyur Shodiq sebagai saksi ahli.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Kiai H Mansyur Shodiq menegaskan pernikahan manusia dengan domba di Gresik, Jawa Timur disebut melanggar syariat Islam.

Menurut Shodiq, akad nikah jelas-jelas menggunakan tahapan pernikahan secara islami, .

"Menikah dengan hewan itu tidak dibenarkan, karena dalam Islam tidak ada tuntunannya (aturannya). Kedua, prosesi tata cara pernikahan dengan kambing secara Islam itu juga tidak dibenarkan," kata Kiai Mansyur Shodiq saat menjawab pertanyaan Jaksa Danu Bagus Pradana.

Lebih lanjut Kiai Mansur Shodiq menambahkan, dalam Islam juga ditentukan beberapa kriteria.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved