Bawaslu Bantul Buka Rekrutmen Calon Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024
Adapun kebutuhan Panwaslu Desa di Kabupaten Bantul sebanyak 75 orang atau satu orang setiap desa dengan target pendaftar minimal sebanyak 2 orang
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bawaslu Kabupaten Bantul tengah melakukan persiapan pengawasan tahapan Pemilu serentak 2024 dengan memanggil putra-putri terbaik Bantul untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Panwaslu Desa.
Adapun kebutuhan Panwaslu Desa di Kabupaten Bantul sebanyak 75 orang atau satu orang setiap desa dengan target pendaftar minimal sebanyak 2 orang calon per desa.
Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Bantul, Nuril Hanafi, menjelaskan Panwaslu Desa merupakan salah satu badan adhoc jajaran Bawaslu yang berwenang mengawasi jalannya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa atau kalurahan.
“Masa kerja sampai dengan 2 bulan setelah pemungutan suara Pemilu 2024 dan berlanjut untuk tahapan Pilkada 2024 sepanjang yang bersangkutan tetap layak bertugas sebagai Panwaslu Desa dengan diadakan mekanisme evaluasi kinerja,” ujarnya, Selasa (10/01/2023).
Sementara honorarium untuk Panwaslu Desa sebesar Rp1,1 juta per bulan.
Ada kenaikan sebesar Rp200 ribu dibanding honor saat Pemilu 2019 yang sebesar Rp900 ribu.
Lebih lanjut, sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu No 5/KP.01/K/01/2023 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu Tahun 2024, maka pengumuman Pembentukan Panwaslu Desa dimulai hari Senin tanggal 9 Januari 2023 oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bantul.
Beberapa poin jadwal pembentukan calon Panwaslu Desa yaitu pengumuman pendaftaran tanggal 09-13 Januari 2023, pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran tanggal 14-19 Januari 2023, dan perbaikan berkas pendaftaran tanggal 20-22 Januari 2023.
Sedangkan tahapan pembentukan Panwaslu Desa meliputi penerimaan berkas pendaftaran, seleksi administrasi, dan tes wawancara.
“Proses pendaftaran dan seleksi Calon Panwaslu Desa dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan karena memang sesuai regulasi dan pedoman dari Bawaslu RI bahwa pembentukan Panwaslu Desa menjadi kewenangan Panwaslu Kecamatan,” ucapnya.
Ia berharap, warga Bantul dapat turut serta memastikan proses Demokrasi Pemilu Serentak Tahun 2024 berjalan secara demokratis, berintegritas, berkualitas, dan bermartabat.
Adapun informasi selengkapnya terkait pendaftaran Panwaslu Desa dapat diperoleh melalui Website Bawaslu Kabupaten Bantul www.bantul.bawaslu.go.id atau mendatangi kantor Panwaslu Kecamatan di kantor kecamatan setempat.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pemilu-2024.jpg)