Berita Jogja Hari Ini

Pemda DIY Gelontorkan Danais Rp 7 Miliar untuk Bangun RTLH Bergaya Khas Jogja

Pemda DIY gelontorkan dana keistimewaan ( Danais ) hingga Rp 7 miliar untuk bantuan peningkatan kualitas Rumah Tak Layak Huni ( RTLH )

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY gelontorkan dana keistimewaan ( Danais ) hingga Rp 7 miliar untuk bantuan peningkatan kualitas Rumah Tak Layak Huni ( RTLH ) milik masyarakat miskin.

Berbeda dengan program bantuan RTLH pada umumnya, RTLH di DIY akan dibangun dengan gaya khas Jogja serta terintegrasi dengan sarana dan prasarana umum untuk menunjang kualitas hidup penghuninya.

"Nanti di tahun 2023 ini ada 25 lokasi tersebar di Bantul dan Gunungkidul. Kita fokuskan di 15 Kapanewon miskin yang sudah ada di Pergub," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral, Anna Rina Herbranti, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Penyerang Asal Ukraina Yevhen Bokhashvili Resmi Kembali Perkuat PSS Sleman

Anna mengatakan, program RTLH yang sudah berjalan selama ini masih terfokus pada pembangunan rumah.

Sedangkan prasarana dan sarana lainnya belum menjadi perhatian utama.

Karenanya, program RTLH juga dibarengi dengan pembangunan jalan, penerangan, penyelenggaraan air minum, hingga pembuatan IPAL komunal.

"Kita juga membangun lingkungannya. tidak hanya rumahnya. Harapan kami warga yang dibangun rumahnya tadi menjadi lebih aman dan sehat," jelasnya.

Anna melanjutkan, rumah juga akan dibangun dengan arsitektur bergaya khas Jogja.

Terlebih program ini memanfaatkan Danais sehingga unsur keistimewaan tetap harus dipertahankan.

"Misalnya jendela dan pintu dengan model krepyak atau itu di atas ada plengkung model kipas," jelasnya.

Menurutnya, di DIY sendiri terdapat sekitar 65 ribu RTLH. Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 ribu RTLH telah mendapat bantuan.

Di tahun 2023 ini, pihaknya menginisiasi program RTLH terintegrasi untuk membantu menyelesaikan masalah kemiskinan di DIY.

"Program RTLH ini tentunya tak hanya dari Danais tapi juga dari APBD dan APBN," katanya.

Adapun syarat penerima bantuan program RTLH terintegrasi yakni masuk dalam kategori miskin, memiliki tanah sendiri, dan memiliki rumah tak layak huni.

Sementara, untuk kriteria rumah yang akan dibangun yaitu atap sudah rapuh atau rusak berat, lantai masih tanah, dinding masih dari sesek atau gelam dan  papan yang telah rapuh, serta kurang ventilasi udara dan cahaya.

Baca juga: Penjual Pernak-pernik Imlek di Kota Yogyakarta Mulai Kebanjiran Pesanan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved