Harga Rokok Terbaru
SEGINI Harga Rokok Marlboro, Sampoerna, Gudang Garam Dkk Januari 2023
Berikut update terbaru harga rokok per Januari 2023 yang dikabarkan mengalami kenaikan. Dituliskan secara rinci harga jual eceran rokok setelah
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Harga rokok dan berbagai produk hasil tembakau dikabarkan naik per 1 Januari 2023.
Kabar tersebut mengikuti berlakunya ketentuan harga jual eceran dan tarif cukai hasil tembakau per batang.
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen berlaku tahun 2023 dan 2024.
Disadur dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tarif kenaikan rata-rata cukai rokok sebesar 10 persen ditujukan untuk sigaret kretek mesin (SKM) 1 dan 2, sigaret putih mesin (SPM) 1 dan 2, sigaret kretek tangan (SKT) 1, 2, dan 3, serta cukai rokok elektrik untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Dituliskan secara rinci harga jual eceran rokok setelah mengalami kenaikan yang berlaku mulai 1 Januari dengan detail sebagai berikut:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan 1: Harga jual eceran terendah Rp 2.055 per batang dengan tarif cukai Rp 1.101 per batang
- Golongan 2: Harga jual eceran terendah Rp 1.255 per batang dengan tarif cukai Rp 669 per batang.
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan 1: Harga jual eceran terendah Rp 2.165 per batang dengan tarif cukai Rp 1.193 per batang
- Golongan 2: Harga jual eceran terendah Rp 1.295 per batang dengan tarif cukai Rp 710 per batang.
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
- Harga jual eceran terendah Rp 2.055 per batang dengan tarif cukai Rp 1.101 per batang.
Baca juga: Rencana Kenaikan Harga Rokok Tahun 2023 Sesuai Tarif Cukai
Jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Harga jual ecerannya paling rendah hanya Rp2.055 per batang, naik dibandingkan 2022 yang sebesar Rp1.905 per batang
Jenis Sigarete Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I dijual paling rendah Rp860 per batang, naik dibandingkan 2022 yang sebesar Rp780 per batang
- Golongan II dijual paling rendah Rp200 per batang, masih sama dengan 2022
Jenis Tembakau Iris (TIS)
- Harga jual paling rendah Rp55-Rp180 per batang, masih sama dengan 2022
Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual eceran paling rendah Rp290 per batang, masih sama dengan 2022
Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual eceran paling rendah Rp495-Rp5.500 per batang, tidak berubah dari 2022.
Berikut harga rokok bermerk sebelum kenaikan cukai 10 persen dan setelah kenaikan.
- Marlboro Merah 20 batang Rp38.000 menjadi Rp41.800
- Sampoerna Mild 16 batang Rp28.500 menjadi Rp30.850
- Gudang Garam 12 batang Rp23.000 menjadi Rp25.300
- Djarum Super Rp22.500 menjadi Rp24.750
Sementara untuk jenis rokok elektrik rata-rata naik sebesar 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen per tahun untuk dua tahun ke depan.
Baca juga: Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Mulai Rokok Hingga Sex Toys
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, instrumen cukai digunakan untuk mengendalikan konsumsi rokok, terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 persen pada tahun 2024.
Selain itu, kenaikan cukai dilakukan dengan pertimbangan konsumsi rokok merupakan salah satu konsumsi terbesar dari rumah tangga miskin yang mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan.
Di sisi lain, rokok telah menjadi salah satu yang meningkatkan risiko stanting dan kematian.
Maka, dengan pengenaan cukai diharapkan dapat mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.
"Dengan adanya cukai sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi, memang diharapkan penerapan cukai akan meningkatkan harga, yang kemudian bisa mengurangi pravelensi," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/12/2022).
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.