Berita Kota Yogya

Simak! Ini Lokasi dan Tarif Parkir Kawasan Malioboro untuk Malam Tahun Baru

TKP Senopati, Ngabean, hingga Abu Bakar Ali, siap menampung mobil dan motor para turis agar fenomena parkir sembarangan bisa tereduksi.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Agung Ismiyanto
Salah satu tempat khusus parkir di kawasan Pasar Beringharjo terlihat dipenuhi kendaraan. Pemkot dan DPRD tengah menggodok Raperda Perparkiran yang salah satunya memuat penerapan tarif parkir progresif. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wisatawan yang hendak menghabiskan malam tahun baru di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, diminta lebih cermat dalam memilih tempat parkir.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta pun telah menyiagakan kantong parkir tambahan, untuk menampung lonjakan pengunjung dengan kendaraan pribadi.

Kabid Perparkiran Dishub Kota Yogykakarta, Imanudin Aziz, mengatakan, beberapa Tempat Khusus Parkir (TKP) yang selama ini difokuskan untuk bus wisata, bakal mengakomodir kendaraan pribadi pelancong.

Sehingga, TKP Senopati, Ngabean, hingga Abu Bakar Ali, siap menampung mobil dan motor para turis agar fenomena parkir sembarangan bisa tereduksi.

"Malam tahun baru ini lebih dominan kendaraan pribadi, sehingga ada beberapa titik yang sudah kami beri izin untuk menampung parkir khusus mobil dan motor," tandasnya, Jumat (30/12/2022).

Sementara, TKP Sriwedani dan TKP di selatan Pasar Beringharjo bakal dikhususkan untuk parkir kendaraan roda empat, terutama mobil pribadi.

Melalui skema itu, Aziz menandaskan, tidak ada lagi celah bagi oknum-oknum tak bertanggungjawab, untuk membuka lapak parkir liar di seputaran Malioboro, yang berpotensi memperparah kepadataan lalu lintas.

Baca juga: Awasi Parkir Nuthuk dan Parkir Liar saat Libur Akhir Tahun, Polresta Yogyakarta Bentuk Satgas Gakkum

Menurutnya, saat malam tahun baru nanti, Dishub akan menggelar apel, sebelum meluncur ke masing-masing titik lokasi penugasan pengawasan parkir yang berada di kawasan Malioboro, Margo Utomo, dan Tugu Pal Putih.

Di titik-titik rawan keramaian itu, telah disiapkan petugas Dishub, kepolisian dan institusi lain, untuk memantau dan menertibkan perparkiran.

"Kami sudah berkoordinasi dan memetakan petugas Dishub yang berjumlah 115 orang, untuk melakukan pemantauan di malam tahun baru," ucapnya.

Terkait tarif parkir, Aziz memaparkan, Malioboro termasuk dalam kawasan satu, atau premium, sehingga selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta, terdapat perbedaan retribusi.

Yakni, untuk kendaraan jenis roda empat pribadi atau mobil, dikenai tarif parkir sebesar Rp5 ribu per dua jam pertama, sementara untuk motor Rp2.500. 

"Selanjutnya, jika kendaraan tersebut parkir lebih dari dua jam, maka terkena tarif tambahan. Untuk mobil dikenai Rp2.500 dan motor Rp1.500," cetusnya.

Sedangkan untuk angkutan pariwisata tipikal bus besar, tiga jam pertama dikenakan tarif sebesar Rp75 ribu dan tambahan retribusi Rp25 ribu, untuk jam-jam berikutnya.

Kemudian, bus-bus berukuran sedang dikenai biaya parkir Rp 50 ribu pada tiga jam pertama, dan Rp 15 ribu untuk jam-jam berikutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved