Berita DI Yogyakarta Hari Ini
BPK Perwakilan DIY Evaluasi Pemanfaatan Dana Keistimewaan Tahun Anggaran 2018-2022
BPK menyimpulkan bahwa selama satu dasawarsa peruntukan Danais telah berjalan efektif demi kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Perwakilan DIY menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Efektivitas Pemanfaatan Dana Keistimewaan ( Danais ) tahun anggaran 2018 sampai semester 1 tahun 2022.
Dalam laporan tersebut BPK menyimpulkan bahwa selama satu dasawarsa peruntukan Danais telah berjalan efektif demi kesejahteraan masyarakat.
Kepala BPK Perwakilan DIY, Widhi Widayat mengatakan, setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK selalu dilakukan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keyakinan yang memadai mengenai kinerja entitas yang diperiksa BPK , yakin bahwa pemeriksaan tersebut memberikan dasar yang memadai untuk mengungkapkan temuan pemeriksaan, serta memberikan kesimpulan dan rekomendasi.
Baca juga: BPK RI Periksa Kinerja Pengelolaan Danais di Lingkup Pemkot Yogyakarta
“Pemeriksaan efektivitas dana keistimewaan ini dilatarbelakangi beberapa hal. Di antaranya, karena telah genap satu dasawarsa keistimewaan DIY dan yang lebih khusus karena dilatarbelakangi upaya BPK memberi masukan kepada pemerintah dalam mendorong terbentuknya pemerintah yang baik," kata Widhi, Rabu (28/12/2022).
"Selain itu, adanya aspirasi dari masyarakat agar dana keistimewaan dapat dikelola secara transparan dan akuntabel,” sambungnya.
Menurut Widhi, peruntukan Danais bukan hanya ditujukan untuk kepentingan tertentu, melainkan seluruh masyarakat DIY.
Selain itu, adanya harapan agar pengelolaan dana keistimewaan dapat melibatkan seluruh pihak terkait, tanpa adanya kecenderungan menuju eksklusivitas.
“Kami mengapresiasi segala upaya yang telah dilakukan Pemda DIY maupun pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan dana keistimewaan. Namun demikian, tanpa mengurangi penghargaan terhadap upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah, kami berharap permasalahan yang ada bisa segera diatasi agar tidak berpengaruh pada efektivitas upaya pencapaian tujuan pengaturan keistimewaan dan efektivitas Danais,” imbuhnya.
Saat membacakan sambutan Gubernur DIY di Kantor BPK Perwakilan DIY, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mengatakan, pemeriksaan kinerja atas dana keistimewaan bertujuan untuk menilai efektivitas desain perencanaan, pengelolaan dan implementasinya.
Hal ini juga mendukung totalitas implementasi good government di Pemda DIY dan Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh wilayah DIY.
Baca juga: BPK RI Beri Catatan Soal Penanggulangan Kemiskinan di DI Yogyakarta
“Saya memandang, kerjasama antara Pemda se-DIY dengan BPK mencerminkan nilai strategis saiyeg saeka praya. Ini seiring tekad Tatas, Tutus, Titis, Titi lan Wibowo dalam melaksanakan pembangunan, untuk mewujudkan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat,” ungkap Sri Paduka.
Atas nama Pemda DIY, Sri Paduka pun mengucapkan terima kasih kepada BPK RI, khususnya BPK Perwakilan DIY yang telah mendedikasikan waktu untuk melaksanakan pemeriksaan dan menyerahkan LHP kali ini.
Apresiasi dan ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Bupati dan Wali Kota di DIY, atas setiap upaya pemanfaatan dana keistimewaan secara berintegrasi.
“Upaya pemanfaatan dana keistimewaan secara berintegrasi yang telah dilakukan, membuat desain pengelolaan dana keistimewaan dan implementasinya dinyatakan memadai untuk mencapai tujuan keistimewaan. Mari wujudkan tata kelola pemerintahan bersih dan berwibawa,” imbuh Sri Paduka. ( Tribunjogja.com )