Berita Kota Yogya Hari Ini

BPK RI Periksa Kinerja Pengelolaan Danais di Lingkup Pemkot Yogyakarta

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memulai proses pemeriksaan terinci, terkait kinerja pengelolaan Dana Keistimewaan DIY di lingkungan Pemerintah Kota

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Pemkot Yogyakarta
Suasana pertemuan BPK RI dengan jajaran Pemkot Yogya, di kompleks Balai Kota setempat, Senin (10/10/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memulai proses pemeriksaan terinci, terkait kinerja pengelolaan Dana Keistimewaan DIY di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Senin (10/10/2022).

Sebelumnya, pemeriksaan pendahuluan sudah dilakukan pada 29 Agustus-27 September 2022.

Pengendali Teknis Tim Pemeriksa BPK RI perwakilan DIY, Krisnanto Adi Nugroho mepaparkan, pemeriksaan dilakukan secara serentak di seluruh pemerintah kota dan kabupaten di DIY.

Baca juga: Cagar Budaya Ndalem Mijosastran Segera Direlokasi, Ditargetkan Selesai Akhir Tahun

Menurutnya, pemeriksaan terinci ini merupakan tahapan ke tiga, dari total empat tahap yang harus dilalui selaras prosedural yang ada.

"Pemeriksaan terinci berlangsung selama 42 hari. Dimulai pada 10 Oktober, hingga 25 November 2022 mendatang. Maka dari itu, kami mohon izin, untuk secara intens melakukan pemeriksaan di Pemkot Yogya," urainya, di kompleks Balai Kota setempat.

Ia menyampaikan, tujuan dari pemeriksaan terinci adalah untuk menilai efektivitas upaya pencapaian tujuan pengaturan keistimewaan.

Antara lain, melalui desain perencanaan, pengelolaan, dan implementasi kegiatan yang dibiayai Dana Keistimewaan sepanjang Tahun Anggaran (TA) 2018, sampai dengan 2022.

"Fokus pemeriksaan kali ini arahnya adalah untuk mengetahui apakah proses perencanaan, maupun penganggaran kegiatan yang dibiayai Danais selama ini, benar-benar sudah dilakukan secara memadai, transparan, serta akuntabel," ungkap Krisnanto.

"Kemudian, terkait penguatan kebijakan dan regulasi, ketercapaian tujuan dan target, hingga optimalisasi pemanfaatan output setiap kegiatan," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogya, Aman Yuriadijaya, mengatakan, setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapat alokasi Danais, wajib mendukung langkah-langkah BPK RI.

Yakni, dengan menyiapkan setiap kebutuhan pemeriksaan secara lengkap.

Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dimulai Senin 17 Oktober, Ini Pernyataan PN Jaksel

"Karena BPK nantinya akan menyusun rekomendasi dari hasil pemeriksaan terinci ini, yang bisa menjadi bahan evaluasi, supaya Pemkot Yogyakarta bisa lebih baik lagi dalam pengelolaan Danais," ujarnya.

"Maka dari itu, kami berkomitmen untuk berkordinasi, serta mendukung proses pemeriksaan BPK, agar berjalan dengan optimal," imbuh Aman. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved