Sidang Pembunuhan Brigadir J
Jadwal Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dimulai Senin 17 Oktober, Ini Pernyataan PN Jaksel
Jadwal sidang Ferdy Sambo Cs akan dimulai pada Senin 17 Oktober 2022 di PN Jakarta Selatan. Sidang Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf di hari yang sama
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka mantan Kadiv Propam Polri (Irjen) Ferdy Sambo Cs segera memasuki tahap persidangan. Jadwal sidang Ferdy Sambo Cs akan dimulai pada Senin 17 Oktober 2022 di PN Jakarta Selatan.
Informasi tersebut tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin (10/10/2022) dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
"(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal), Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa) yang menyidangkan, Senin 17 Oktober 2022," kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Tribun Jogja mengutip laporan kompas.com, disebutkan bahwa sidang Ferdy Sambo bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai. Penuntut Umum dalam sidang perdana ini adalah Donny M. Sany.
Djuyamto mengatakan, selain Ferdy Sambo, dua orang tersangka lainnya juga disidangkan di hari yang sama, yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Adapun sidang untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E digelar sehari setelahnya. Lalu sidang untuk tersangka obstruction of justice dilaksanakan sehari setelah sidang Bharada E.
"(Sidang perdana) Bharada E (dilaksanakan pada) Selasa 18 Oktober 2022. Kalau yang obstruction of justice, Rabu 19 Oktober 2022," sebutnya.
Pelimpahan berkas
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu sebelumnya menyebut, sidang perdana kasus pembunuhan berencana ini memang bisa digelar sekitar 7 hari setelah berkas diterima.
Adapun PN Jaksel sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sore hari ini.
Berkas bertumpuk-tumpuk itu didaftarkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.
"Kalau hari ini dilimpahkan, itu hari Senin depan sudah bisa di persidangkan," kata Saut di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin.
PN Jaksel juga sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan dan menangani perkara tersebut.
Pun menunjuk panitera pengganti setelah berkas diterima.
Ada 3 majelis hakim yang ditunjuk, yakni satu majelis hakim untuk kasus pembunuhan berencana, dan 2 majelis hakim untuk kasus obstruction of justice.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kata-kata-Penyesalan-dan-Permohonan-Maaf-Ferdy-Sambo-atas-Pembunuhan-Berencana-Terhadap-Brigadir-J.jpg)