Tata Cara
Syarat diperbolehkan Salat Jamak Ketika Saat Perjalanan Jauh
Didalam agama islam terdapat berbagai keringanan dalam menjalankan ibadah, contohnya ketika di waktu solat dan kamu masih di perjalanan
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Akhir tahun menjadi kesempatan untuk mewujudkan rencana liburan jauh yang telah lama di inginkan.
Namun, untuk kaum muslim sejauh apapun perjalanannya jangan meninggalkan ibadah salat.
Oleh karena itu solat lima waktu adalah kewajiban setiap Muslim, bahkan merupakan rukun Islam.
Oleh karena itu tidak boleh seorang Muslim yang mukallaf (sudah terkena beban syariat) meninggalkan shalat lima waktu dan tidak boleh melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya.
Namun ada kalanya dimana kita berada di kondisi tidak bisa menjalankan shalat sebagaimana mestinya. Seperti ketika disaat waktu sholat masih sedang perjalanan.
Muslim yang sedang bepergian jauh diberi rukhsah dalam menjalankan sholat fardu, yaitu dengan jamak, salat jamak artinya meringkas dua waktu salat dalam satu waktu.
Terdapat syarat-syarat sebelum diperbolehkan melakukan salat jamak
Di antaranya, perjalanannya tersebut bukan bertujuan untuk hal maksiat, jarak minimal perjalanan harus mencapai farsakh (batas ketentuan).
Merujuk beberapa ulama, jarak 88 kilometer, 80 Km, 64 Km, dan 94,5 Km, dilakukannya harus saat masih berada dalam perjalanan.
Lebih tepatnya, dapat dilaksanakan setelah keluar dari batas desa.

Kemudian, jenis sholat jamak dan qasar digolongkan menjadi 2 macam, yaitu jamak taqdim dan jamak takhir :
1. Jamak Taqdim
Jamak Taqdim adalah meringkas atau mengerjakan dua sholat fardhu sekaligus di waktu salat yang pertama, yaitu:
Salat Mahrib dan Isya, dikerjakan saat waktu magrib.
Salat Duhur dan Asar, dikerjakan saat waktu Duhur.