Berita Teknologi Terkini

Cara Membedakan iPhone 'Ex-Inter' dan iPhone Resmi Indonesia

Ada dua jenis iPhone yang beredar di pasaran Indonesia, iPhone "ex-inter" dan iPhone resmi Indonesia, ada bedanya?

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Gaya Lufityanti
Apple
Ilustrasi iPhone 14 

5. Status registrasi IMEI

IMEI (International Mobile Equipment Identity) dari iPhone “ex-inter” yang diedarkan secara ilegal rata-rata tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin) atau Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai).

Untuk iPhone “ex-inter” yang dibawa pengguna pribadi dari luar negeri dan telah menuntaskan pembayaran pajak di wilayah pabean atau kantor Bea Cukai, nomor IMEI-nya otomatis telah terdaftar di database Bea Cukai.

Sementara itu, IMEI dari iPhone yang diedarkan oleh distributor resmi umumnya telah teregistrasi di database Kemenperin.

Pengecekan status registrasi IMEI iPhone bisa dicek di website “imei.kemenperin.go.id” dari Kemenperin atau “beacukai.go.id” dari Bea Cukai.

5. Pemblokiran IMEI

Berdasar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, bila perangkat telekomunikasi, termasuk iPhone , IMEI-nya tidak terdaftar di database pemerintah maka bakal dimasukkan ke daftar hitam alias diblokir.

Dengan ketentuan itu, iPhone “ex-inter” ilegal rentan mengalami pemblokiran IMEI.

Sedangkan iPhone resmi Indonesia, kecil kemungkinan mengalami masalah tersebut karena telah bayar pajak dan IMEI terdaftar di database pemerintah.

Jika IMEI diblokir, iPhone bakal tidak bisa mengakses jaringan seluler dari semua kartu operator di Indonesia.

Masalah ini sering dijumpai pada iPhone “ex-inter” yang diedarkan secara ilegal.

Itulah penjelasan lengkap seputar enam perbedaan iPhone “ex-Inter” dan resmi Indonesia, mulai dari segi asal peredaran barang hingga masalah pemblokiran IMEI, semoga bermanfaat.  (*/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Perbedaan iPhone “Ex-inter” dan iPhone Resmi Indonesia yang Perlu Diketahui".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved