Berita Teknologi Terkini

Cara Membedakan iPhone 'Ex-Inter' dan iPhone Resmi Indonesia

Ada dua jenis iPhone yang beredar di pasaran Indonesia, iPhone "ex-inter" dan iPhone resmi Indonesia, ada bedanya?

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Gaya Lufityanti
Apple
Ilustrasi iPhone 14 

Bila kondisinya bekas, iPhone jenis ini umum dijual dengan sebutan “iPhone ex-iBox” atau “iPhone ex-digimap”.

2. Nomor model

Tiap iPhone punya kode khusus yang menunjukkan asal wilayah atau negara tempat barang itu diedarkan.

Kode ini terletak di tiga digit terakhir dari rangkaian nomor model iPhone.

Nomor model ini bisa dilihat di opsi “About” pada menu “General” di pengaturan iPhone.

iPhone resmi Indonesia umumnya punya nomor model berakhiran kode “PA/A” (untuk iPhone yang diedarkan iBox) atau “ID/A” (untuk iPhone yang diedarkan Digimap).

Sedangkan iPhone “ex-inter”, banyak beredar dengan memiliki nomor model berakhiran kode “ZP/A” yang mengindikasikan barang berasal dari Singapura atau “LL/A” dari Amerika Serikat.

Ada pula “JA” untuk iPhone yang berasal dari Jepang.

3. Status pembayaran pajak

iPhone “ex-inter” yang diimpor oleh pengecer mayoritas diedarkan di Indonesia secara ilegal, dengan tidak membayar pajak.

Sedangkan iPhone “ex-inter” yang dulu dibawa secara pribadi oleh pengguna, biasanya telah bayar pajak di wilayah pabean seperti bandara.

Untuk iPhone yang berasal dari distributor resmi seperti iBox atau Digimap, baik dalam kondisi baru tersegel maupun bekas pemakaian, bisa dipastikan telah menuntaskan tanggung jawab pembayaran pajak sebelum diedarkan ke pengguna di Indonesia.

4. Harga

Lantaran tak membayar pajak, harga iPhone “ex-inter” yang diedarkan secara ilegal bisa lebih murah ketimbang iPhone resmi Indonesia.

Selisih harganya bisa sampai Rp 1 juta hingga Rp 2 jutaan untuk model dan kondisi iPhone yang sama.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved