Orangtua Wajib Tahu, Berikut Daftar Obat Sirup yang Dinyatakan Tidak Aman oleh BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan daftar obat sirup beserta produsen yang memproduksi obat sirup yang tak memenuhi syarat, Kamis
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan daftar obat sirup beserta produsen yang memproduksi obat sirup yang tak memenuhi syarat, Kamis (22/12/2022).
Dikutip dari Kompas.com, Hal itu disampaikan setelah BPOM melakukan menggelar investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan.
BPOM juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi dan perluasan sampling hingga 12 Desember 2022.
Baca juga: Ratusan Wisatawan Tertahan di Karimunjawa
Dari pertimbangan di atas, BPOM menemukan sirup obat yang kadar cemaran etilen glikol (EG)/dietilen glikol (DEG) melebihi batas ambang yang aman.
Adapun, sirup obat yang dinyatakan tidak aman oleh BPOM diproduksi oleh 6 industri farmasi, yakni: PT Yarindo Farmatama (PT YF) PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI) PT Afi Farma (PT AF) PT Ciubros Farma (PT CF) PT Samco Farma (PT SF) PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS).
BPOM juga memerintahkan industri farmasi terkait untuk mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirup obat sekaligus menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
Tak berhenti sampai di situ, produsen sirup obat yang masuk ke dalam "daftar hitam" BPOM diharuskan memusnahkan semua persediaan sirup obat dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan. Pemusnahan tersebut dibarengi dengan melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.
Khusus untuk PT SF dan CF, kedua industri farmasi ini dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat CPOB. BPOM juga melakukan pencabutan izin edar terhadap 9 produk dari PT SF dan 6 produk dari PT CF.
Baca juga: UPDATE Gunung Merapi 24 Desember 2022: Keluarkan Asap Kawah Bertekanan Lemah Tinggi 75-100 M
Dalam pengumuman, BPOM juga menyatakan komitmennya untuk meng-update hasil pengawasan sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG.
Hasil pengawasan akan diumumkan berdasarkan data terbaru dari investigasi dan intensifikasi pengawasan yang dilakukan.
Untuk obat sirup dari PT CF yang dicabut izin edarnya oleh BPOM, berikut daftarnya: Citocetin, dus 1 botol 60 ml Citomol, dus 1 botol 60 ml Citophenicol, dus 1 botol 60 ml Citoprim, dus 1 botol 60 ml Floradryl, dus 1 botol 60 ml Popales, dus 1 botol 100 ml.
Sementara, obat sirup dari PT. SF yang dicabut izin edarnya oleh BPOM , berikut daftarnya: Costan, dus 1 botol 60 ml Domestrium, dus 2 botol 60 ml Samcodryl, dus botol 60 ml Samcodryl, dus botol 120 ml Samcodryl Expectorant, dus 1 botol 60 ml Samconal, dus botol 60 ml Samconal, dus botol 15 ml Samtacid, dus 1 botol 60 ml Toxaprim, dus botol 50 ml. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 15 Obat Sirup yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM, Apa Saja?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/23/161500765/daftar-15-obat-sirup-yang-dicabut-izin-edarnya-oleh-bpom-apa-saja?page=all#page2