Berita Sleman Hari Ini
Perbakin DIY Pastikan Benda Diduga Proyektil Nyasar di Sleman Bukan Ulah Anggotanya
Ketua Perbakin DIY Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Purbodiningrat saat ini pihaknya tidak ingin berkomentar lebih jauh atas kejadian tersebut.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJ.COM, YOGYA - Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia ( Perbakin ) wilayah DIY memberi tanggapan terkait dugaan sebuah proyektil nyasar yang bersarang di kepala bocah perempuan berusia 4 tahun di Ngaglik, Kabupaten Sleman .
Ketua Perbakin DIY Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Purbodiningrat mengatakan, saat ini pihaknya tidak ingin berkomentar lebih jauh atas adanya benda yang dicurigai sebuah proyektil nyasar di kepala bocah berinisial JM tersebut.
"Sepertinya saat ini sedang penyelidikan. Kalau itu ranah pihak berwenang, saya tidak banyak komentar," kata KPH Purbodiningrat, dihubungi Rabu (21/12/2022).
Kendati demikian, pihaknya memastikan jika benda yang dicurigai sebuah proyektil yang mengantam kepala bocah berusia empat tahun itu bukanlah dari anggota Perbakin DIY.
Baca juga: Anak 4 Tahun Diduga Terkena Proyektil Peluru di Sleman Sudah Stabil, Begini Keadaannya
Sebab KPH Purbo mengklaim Perbakin DIY sudah memperketat Standar Operational Prosedure (SOP) penggunaan senjata sesuai Undang-undang yang berlaku, serta selama ini pihaknya juga bekerjasama dengan kepolisian.
"Jadi kecil kemungkinan penyalahgunaan senjata itu dari anggota Perbakin DIY," jelasnya.
Alasan lain yang membuatnya yakin jika tidak ada penyalahgunaan senjata oleh anggota Perbakin DIY karena saat ini aturan Perbakin sangatlah ketat.
"Bahkan untuk olahraga pun kami menggunakan standar SOP, menggunakan uji psikologi dan sebagainya," tegasnya.
Disinggung kemungkinan proyektil itu nyasar ke kepala anak berusia 4 tahun melalui pola rekoset (pantulan tembakan) KPH Purbo enggan berkomentar lebih jauh.
"Saya tidak berkomentar soal itu. Nanti mengganggu pihak berwenang dalam penyelidikan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah benda asing bersarang dikepala bocah perempuan berusia 4 tahun di Ngaglik, Kabupaten Sleman .
Kapolresta Sleman AKBP Ach Imam Rifa'i mengatakan, kuat dugaan proyektil tersebut milik anggota polisi yang ditembakkan ke atas bertujuan memberikan peringatan untuk menghentikan perbuatan onar.
Proyektil tersebut jatuh, dan diduga mengenai kepala bocah 4 tahun yang sedang bermain di sebuah warung makan, tak jauh dari lokasi penembakan.
Korban terluka di bagian kepala.
"Ada kemungkinan penyebab luka tersebut adalah proyektil yang merupakan tembakan peringatan dari anggota Polsek Ngaglik," katanya, Selasa (20/12/2022).
AKBP Imam Rifa'i menceritakan, kronologi kejadian tersebut bermula pada Minggu (18/12/2022) sekira pukul 12.00 WIB, piket Reskrim Polsek Ngaglik mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di jalan Panggungsari, Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Saat itu, ada dua orang yang sedang membuat onar.
Ketika petugas datang memberi peringatan agar menghentikan perbuatan onar, orang tersebut tidak mengindahkan dan justru akan melakukan pelemparan batu.
Anggota Polsek lalu memberikan tembakan peringatan ke atas.
Baca juga: Bupati Sleman Tanggapi Kejadian Proyektil Nyasar yang Mengenai Balita
Orang tersebut lalu diamankan untuk dilakukan pembinaan.
Namun karena belum berbuat pidana, dua orang tersebut akhirnya dikembalikan.
Dihari yang sama, sekira pukul 18.30 WIB, Polsek Ngaglik mendapat informasi masyarakat tentang adanya korban yang terluka di sebuah rumah makan di Padukuhan Mudal, Sariharjo.
Dari tempat kejadian perkara diperoleh informasi bahwa waktu kejadian, sekira pukul 12.00 WIB. Berbarengan dengan tembakan peringatan anggota kepolisian di Panggungsari.
Korban anak berusia 4 tahun itu lalu dibawa ke RSUP Dr Sardjito.
Berdasar kedua lokasi kejadian yang hampir bersamaan waktunya, ada kemungkinan penyebab luka pada anak tersebut adalah proyektil yang merupakan tembakan peringatan dari anggota Polsek Ngaglik.
"Meskipun untuk jarak kedua TKP, kurang lebih 1 kilometer dan tembakan peringatan diarahkan ke atas," terang Kapolresta. ( Tribunjogja.com )