Berita Jogja Hari Ini
Aturan Perjalanan Terbaru Kereta Api: Penumpang Usia 6-12 Tahun yang Belum Vaksin Boleh Naik KA
KAI Daop 6 Yogyakarta memberlakukan aturan teranyar untuk penumpang 6-12 tahun. Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - KAI Daop 6 Yogyakarta memberlakukan aturan teranyar untuk penumpang 6-12 tahun.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
Baca juga: KECELAKAAN Seorang Pesepeda di Kulon Progo Meninggal Dunia Tertabrak Truk Saat Menyeberang
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo mengatakan mulai Senin (19/12/2022) kemarin, pelanggan KA usia 6-12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api.
Syaratnya harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," katanya, Selasa (20/12/2022).
Sementara aturan perjalanan bagi pelanggan usia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster, sementara yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Untuk pelanggan usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua dan yang belum atau tidak divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Sedangkan pelanggan di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
"Protokol kesehatan masih diterapkan. Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun," terangnya.
Baca juga: Propam Pantau Kasus Bocah 4 Tahun di Sleman yang di Kepalanya Ditemukan Benda Mirip Proyektil
Untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin tersebut KAI Daop 6 Yogyakarta bekerjasama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan Vaksinasi bagi pelanggan di Klinik Mediska Yogyakarta pada hari Senin-Sabtu dengan jam pelayanan dari pukul 08.00 s.d 11.00 .
“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," imbuhnya. (maw)